Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pemilik 5,8 Gram Sabu di Aek Kanopan Timur

Edi Saragih • Minggu, 22 Februari 2026 | 17:01 WIB

Tersangka.
Tersangka.

LABURA, METRODAILY - Tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan satu orang tersangka di Lingkungan III Kampung Toba, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Sabtu (21/2/2026) malam.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima tim opsnal sekitar pukul 20.30 WIB. Warga melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di salah satu rumah kontrakan kosong di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Kualuh Hulu, Citra Yani Br Barus, segera memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi di lokasi yang dimaksud.

Dipimpin langsung oleh IPDA Ramadhan Hilal, tim Opsnal kemudian bergerak cepat melakukan pemantauan dan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Setelah memastikan keberadaan target, sekitar pukul 21.30 WIB petugas melakukan tindakan penangkapan terhadap seorang pria yang berada di dalam rumah kontrakan tersebut.

Tersangka diketahui bernama MHD Duhan Fadillah (25), berjenis kelamin laki-laki, beragama Islam, dan berprofesi sebagai wiraswasta. Ia tercatat sebagai warga Wonosari Lingkungan II, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan pemeriksaan di dalam kamar rumah kontrakan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Di hadapan tersangka, tim menemukan tujuh bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Selain itu, polisi juga menyita enam plastik klip transparan kecil kosong yang diduga akan digunakan untuk mengemas sabu dalam ukuran lebih kecil, satu buah sekop yang terbuat dari pipet, satu unit timbangan elektrik yang biasa digunakan untuk menakar berat barang, serta dua buah mancis lampu yang kerap digunakan dalam proses konsumsi sabu.
Berdasarkan hasil penimbangan awal, total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 5,88 gram.

Dalam proses penangkapan tersebut, petugas juga mendapati bahwa tersangka tidak seorang diri. Seorang pria lain yang diduga rekan tersangka berhasil melarikan diri saat petugas melakukan penggerebekan. Hingga kini, identitas dan keberadaannya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi awal, MHD Duhan Fadillah mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Fiki. Mendapatkan informasi itu, tim Opsnal langsung melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan Fiki. Namun, hingga saat ini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan telah masuk dalam daftar pencarian untuk dilakukan penangkapan.

Kapolsek Kualuh Hulu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada satu tersangka saja dan akan terus memburu jaringan pemasok maupun pihak-pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah hukum mereka.

Tindak lanjut pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya, tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka terancam dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Utara agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Peran serta masyarakat dinilai sangat penting dalam mendukung upaya aparat penegak hukum menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.(gus)

Editor : Metro-Esa
#polsek kualuh hulu #sabu