Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

80 Kg Sabu dan 50 Ribu Ekstasi Gagal Diantar ke Pekanbaru, 2 Kurir Diamankan di Asahan

Edi Saragih • Minggu, 22 Februari 2026 | 16:52 WIB

 

Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dan jajaran menunjukkan barang bukti dan pelaku yang diamankan di Asahan.
Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dan jajaran menunjukkan barang bukti dan pelaku yang diamankan di Asahan.

MEDAN, METRODAILY – Polisi menangkap dua kurir narkoba yang membawa 80 kg sabu-sabu dan 50 ribu butir ekstasi di Kabupaten Asahan. Para pelaku mengaku dikendalikan oleh seorang perempuan yang kini masih diburu polisi.

Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan sejauh ini ada dua pelaku yang ditangkap oleh polisi. Keduanya, yakni YNP (31) dan SB (58).

"Pengungkapan kasus ini, yaitu 80 kg sabu dan 50.000 butir ekstasi. Ada dua tersangka, yakni YNP dan tersangka SB," kata Calvijn saat konferensi pers, Sabtu (21/2).

Calvijn menjelaskan kedua tersangka ini diamankan di Jalan Lintas Sumatera, Desa Air Teluk Kiri, Kecamatan Teluk Dalam, Rabu (11/2) dini hari. Saat itu, keduanya tengah berada di dalam mobil yang dikemudikan oleh YNP.

Usai dicegat, polisi menemukan 80 kg sabu-sabu dan 50 ribu butir ekstasi di dalam mobil tersebut. Calvijn menjelaskan bahwa kedua pelaku awalnya tidak saling mengenal. Namun, keduanya disuruh oleh perempuan berinisial L untuk menjemput narkoba itu ke Tanjungbalai.

Pelaku YNP dijanjikan pelaku L upah sebanyak Rp 280 juta untuk menjemput narkoba itu, sedangkan pelaku SB sebesar Rp 100 juta. Tergiur dengan tawaran itu, kedua pelaku pun berangkat dari Jambi menuju Tanjungbalai dengan rencananarkoba itu akan diantar ke Pekanbaru, Riau.(dtk)

Editor : Metro-Esa
#ekstasi #asahan #sabu