ASAHAN, METRODAILY - Pemilik warung kelontong di Kabupaten Asahan memilih menempuh jalur hukum setelah usaha yang telah dirintisnya selama belasan tahun diduga menjadi sasaran ujaran kebencian di media sosial.
Tidak terima nama baiknya dicemarkan, korban pemilik warung kelontong bernama Rawati Kartini Saragih (58) resmi melaporkan akun Facebook bernama “Asahan” ke Polres Asahan, pada Kamis (19/2/2026).
Peristiwa ini bermula dari unggahan sebuah akun Facebook yang memotret warung milik Rawati di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Mekar Baru Kisaran, lalu menambahkan narasi bernada menghina dan memprovokasi.
Unggahan tersebut kemudian dibagikan ke sejumlah grup Facebook hingga menjadi viral dan memicu beragam komentar dari warganet.
Dalam unggahan yang beredar sejak 15 Februari 2026 itu, akun tersebut menuliskan kalimat yang dinilai mengandung fitnah dan ujaran kebencian terhadap pemilik warung. Narasi tersebut membuat Rawati dan keluarganya merasa dipermalukan di ruang publik digital.
“viral warung di Cokroaminoto. jangan belik di sini orang ya sok Gaya ya kaya pereman ** samping setasiun,” tulis postingan tersebut yang dibagikan pada 15 Februari 2026 lalu itu.
Usai membuat laporan, Rawati mengaku sangat terpukul dengan kejadian tersebut. Ia mengatakan warung kelontong miliknya telah berdiri selama lebih dari satu dekade dan menjadi sumber utama penghidupan keluarga ucapnya kepada wartawan.
“Saya tidak terima usaha kami difitnah seperti itu. Kami berdagang dengan baik-baik, tidak pernah punya masalah dengan pelanggan. Tiba-tiba diviralkan dengan tuduhan yang tidak benar,” bebernya.
Menurut Rawati, sejak unggahan itu beredar, ia merasakan dampak langsung terhadap usahanya. Beberapa pelanggan disebut sempat mempertanyakan isi postingan tersebut, bahkan ada yang mengaku ragu untuk berbelanja.
“Usaha kecil seperti kami sangat bergantung pada kepercayaan. Kalau sudah diviralkan dengan kata-kata seperti itu, tentu merugikan,” tambahnya.
Rawati berharap aparat penegak hukum dapat segera menelusuri identitas pemilik akun yang mengunggah konten tersebut dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku. Ia menilai penyebaran ujaran kebencian dan fitnah di media sosial tidak boleh dibiarkan karena dapat merugikan pihak lain.
“Saya datang melapor supaya ada kejelasan. Jangan sampai orang seenaknya memposting sesuatu tanpa memikirkan dampaknya,”kata Rawati.(Gaf)
Editor : Metro-Esa