MEDAN, METRODAILY – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram yang disamarkan dalam kemasan oleh-oleh bika ambon.
Seorang pria berinisial ARM (49) diamankan saat membawa barang haram tersebut melintas di Kabupaten Labuhanbatu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait pengiriman sabu dari Medan menuju Jambi menggunakan angkutan umum.
Baca Juga: Jongkok di Rel, Pria 24 Tahun Tewas Dihantam KA R2802 di Simalungun
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan mendapati bus yang dicurigai melintas di Jalan MH Thamrin, Bakaran Batu, Rantau Prapat, Kecamatan Rantau Selatan, Kamis (12/2/2026). Bus tersebut dihentikan untuk pemeriksaan.
“Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 2 kilogram sabu disimpan dalam kemasan oleh-oleh bika ambon. Narkoba itu dibawa oleh ARM,” ujar Andy.
Disembunyikan dalam Kemasan Teh Asal China
Sabu tersebut dikemas dalam bungkus teh asal China, lalu dimasukkan ke dalam paket yang disamarkan sebagai oleh-oleh khas Medan. Modus ini diduga untuk mengelabui petugas dan menghindari kecurigaan selama perjalanan lintas provinsi.
Selain menyita barang bukti sabu, polisi turut mengamankan satu unit ponsel Android dan selembar tiket bus tujuan Muaro Bungo.
Baca Juga: Simalungun Dapat Jembatan Modular dari Kemenhan, Target Sambung 68 Titik di Sumut
Dari hasil pemeriksaan awal, ARM mengaku diperintah oleh seseorang berinisial R untuk mengantarkan sabu tersebut ke Muaro Bungo, Jambi. Ia dijanjikan upah sebesar Rp15 juta apabila barang sampai ke tujuan.
Saat ini, aparat kepolisian masih memburu sosok R yang diduga sebagai pengendali sekaligus pemilik barang.
Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan jalur peredaran narkotika, khususnya pengiriman antarprovinsi melalui transportasi umum. (net)