Dugaan Selingkuh dan Penelantaran
SAMOSIR, METRODAILY – Kepala Desa Pamutaran, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir, berinisial TSP (40), dilaporkan ke Polres Samosir oleh istrinya sendiri atas dugaan penelantaran anak dan istri, Selasa (17/2/2026).
Laporan tersebut diajukan oleh Wantry Sitorus setelah suaminya diduga meninggalkan rumah dan tidak memberikan nafkah hampir satu tahun, sejak 16 Juni 2025.
Wantry menyebut, persoalan rumah tangga mereka dipicu dugaan perselingkuhan TSP dengan seorang oknum bidan desa yang bertugas di Kecamatan Harian.
Baca Juga: Digerebek Saat Undercover Buying! Pemilik Sabu Diciduk di Dalam Mobil
“Benar, suami saya pergi dari rumah karena ketahuan selingkuh berkali-kali dan tidak menafkahi kami hampir setahun,” ujarnya.
Kasus ini sebelumnya sempat mencuat setelah pada 29 November 2025 TSP diduga digerebek warga saat berduaan dengan oknum bidan tersebut di sebuah rumah kontrakan di Desa Saitnihuta, Kecamatan Pangururan.
Kepala Desa Saitnihuta, Aman Sitanggang, saat itu menyatakan penggerebekan dilakukan karena keresahan warga.
Baca Juga: Pemkab Humbahas Bantu Korban Kebakaran di Parlilitan
“Warga sudah resah, jadi saya perintahkan kepala dusun untuk menggerebek mereka di rumah kontrakan itu,” katanya pada 1 Desember 2025 lalu.
Mediasi Tanpa Kehadiran Terlapor
Pemerintah Desa Saitnihuta kemudian menggelar mediasi yang dihadiri bidan desa, Bhabinkamtibmas, dan kepala desa setempat. Namun, TSP disebut tidak merespons undangan mediasi meski telah dihubungi berulang kali.
Menurut Aman Sitanggang, bidan desa yang bersangkutan menghadiri mediasi dan mengakui kesalahan. Berita acara telah dibuat sambil menunggu klarifikasi dari TSP agar persoalan tidak berkembang sepihak.
Baca Juga: Relokasi Kantor Pos di Barus, FIFGROUP Perkuat Layanan Pembiayaan
Hingga berita ini diturunkan, TSP belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (17/2/2026) belum mendapat respons meski pesan telah terbaca.
Kasus ini kini dalam penanganan penyidik Polres Samosir. Jika terbukti melakukan penelantaran keluarga, terlapor dapat dijerat dengan ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (net)
Editor : Editor Satu