Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Kapolres Asahan Pecat Oknum Polisi Terlibat Perdagangan Sisik Trenggiling

Editor Satu • Rabu, 18 Februari 2026 | 15:50 WIB
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani menegaskan sanksi PTDH terhadap oknum polisi AHS setelah vonis PT Medan terkait perdagangan sisik trenggiling.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani menegaskan sanksi PTDH terhadap oknum polisi AHS setelah vonis PT Medan terkait perdagangan sisik trenggiling.

ASAHAN, METRODAILY – Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, SH, S.I.K, M.H, menegaskan pihaknya telah menerapkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum polisi berinisial AHS.

Hal ini menyusul vonis Pengadilan Tinggi Medan yang menjatuhkan hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan terkait keterlibatan AHS dalam perdagangan ilegal sisik trenggiling.

Dalam konfirmasi via WhatsApp, Kapolres menegaskan, “Kami akan mengikuti aturan yang ada dan berlaku di Kepolisian.

Baca Juga: Kapolres Tanah Karo Tegaskan Anggota Bersih dari Isu Narkoba

Pihaknya sudah menerapkan aturan PTDH terhadap AHS karena dipastikan tidak akan masuk dinas selama menjalani hukuman.”

Sanksi PTDH ini merupakan langkah resmi institusi kepolisian sesuai regulasi internal Polri, memastikan integritas dan profesionalisme tetap terjaga meski anggota terlibat pelanggaran pidana.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kisaran, AHS menerima vonis melalui putusan banding nomor 199/PID.SUS-LH/2026/PT.MDN karena terlibat dalam perdagangan sisik trenggiling di wilayah Kabupaten Asahan.

Baca Juga: Kajati Sumut Lantik Kajari Deliserdang dan Padang Lawas

Langkah Kapolres Asahan menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak anggota yang terbukti melanggar hukum, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi.

“Sanksi sudah diterapkan dan akan dijalankan sesuai aturan,” tambah AKBP Revi Nurvelani.

Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh anggota Polri bahwa keterlibatan dalam kejahatan lingkungan atau perdagangan ilegal satwa dilindungi tidak akan ditoleransi, dan mekanisme internal serta hukum tetap berjalan. (ded)

Editor : Editor Satu
#perdagangan sisik trenggiling #ptdh #kapolres asahan