Polisi Dikritik Tidak Keluarkan Seluruh Tersangka
ASAHAN, METRODAILY – Proses rekonstruksi kasus pembakaran mobil Honda Mobilio BK 1255 BP milik Een Hasibuan di Jalan Lembayung, Kelurahan Siumbut-Umbut Baru, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Jumat (13/2/2026), sempat memanas.
Warga menyuarakan protes karena pihak kepolisian tidak mengeluarkan seluruh tersangka dari dalam mobil saat adegan rekonstruksi.
Rekonstruksi yang digelar oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan ini dipimpin Kasat Reskrim AKP Immanuel P. Simamora bersama Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Asahan Naharuddin Rambe.
Kegiatan berlangsung di tiga lokasi berbeda, yakni warung sekitar Terminal Madya Kisaran, Warung Kopi Konco di Jalan Sumantri, dan rumah korban di Jalan Lembayung.
Baca Juga: Kajati Sumut Lantik Kajari Deliserdang dan Padang Lawas
Sebanyak 41 adegan diperagakan, menampilkan rangkaian peristiwa pembakaran yang diduga melibatkan AG, BA alias Birong, IP alias Tomok, HI, AN, DS, serta dua oknum polisi berinisial N dan M yang diperiksa sebagai saksi.
Rekonstruksi memperlihatkan pertemuan awal para tersangka untuk merencanakan aksi pembakaran, sebelum eksekusi dilakukan di rumah korban.
Kuasa hukum korban, Sholahuddin Marpaung, menyatakan kekecewaannya atas sikap kepolisian.
“Kami merasa kecewa karena sejumlah pelaku tidak dikeluarkan dari mobil. Anak korban sampai sekarang masih trauma akibat kejadian ini. Proses hukum harus transparan dan tidak boleh ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya.
Baca Juga: Menuju Karo Bersih, Pemkab Gelar Sambang Warga dan Gotong Royong di Dolat Rayat
Sementara korban, Een Hasibuan, menegaskan harapannya agar kasus ini diusut tuntas.
“Segera proses siapapun yang terlibat sesuai hukum. Dari empat pelaku, saya hanya mengenal Birong. Pelaku harus mendapat hukuman seberat-beratnya,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Immanuel P. Simamora enggan berkomentar terkait dua oknum polisi yang diperiksa sebagai saksi. “Sabar, saat ini masih proses penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya singkat kepada wartawan.
Peristiwa pembakaran mobil terjadi pada Jumat, 17 Oktober 2025, saat korban dan keluarganya tidak berada di lokasi. Kericuhan terjadi saat rekonstruksi karena warga menuntut transparansi, menyoroti proses hukum dan keterlibatan oknum aparat.
Baca Juga: Brimob Polda Sumut Sabet Medali di Kajatisu Cup II 2026
Rekonstruksi ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memperjelas kronologi kasus, sekaligus menegaskan bahwa proses hukum terhadap para pelaku akan terus berlanjut. (ded)
Editor : Editor Satu