MEDAN, METRODAILY — Sosial Monitoring Independent (SMI) melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara terkait dugaan penggelapan aset perlengkapan di rumah dinas (rumdis) DPRD Kota Pematangsiantar senilai Rp713.381.110.
Pengaduan dengan Nomor 010/SMI/II/2026 itu disampaikan pada Kamis (12/2). Ketua Umum SMI A Siska Lubis mengatakan, berdasarkan hasil pengecekan fisik, sejumlah barang di rumdis ketua, wakil ketua I, dan wakil ketua II DPRD tidak dilengkapi informasi, nomor register, maupun kartu inventaris ruangan.
Akibatnya, pengurus barang pada Sekretariat DPRD Kota Pematangsiantar disebut tidak mengetahui perpindahan barang selama pergantian pimpinan yang menempati rumah dinas.
Menurut Siska, kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang telah diubah melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
“Hasil investigasi SMI diketahui ada 38 item aset tetap peralatan dan mesin yang tidak diketahui keberadaannya pada rumah dinas Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar dengan total nilai Rp713.381.110,” ujar Siska di Medan, Selasa (17/2).
Ia menyebut pihak terlapor, Mangatas Marulitua Silalahi, diduga melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
SMI, lanjut Siska, meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut sebagai bagian dari pengawasan publik untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu memeriksa kelengkapan bukti dan dokumen laporan.
Jika memenuhi unsur, kasus tersebut akan dikoordinasikan dengan inspektorat pemerintah daerah setempat untuk proses administratif. Apabila terlapor bersedia mengganti kerugian, penanganan dapat diselesaikan di tingkat inspektorat.
“Jika tidak ada itikad baik untuk mengganti, maka akan diproses secara hukum sesuai KUHP dan KUHAP yang berlaku,” kata Ferry.
Ia menambahkan, penyidik akan menilai kelengkapan data pendukung dari pelapor untuk mencari alat bukti adanya dugaan tindak pidana sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. (Smg)
Editor : Editor Satu