Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

OJK Bongkar Praktik Ilegal Jual Beli Rekening, Pelaku Terancam Jerat Hukum

Editor Satu • Rabu, 18 Februari 2026 | 09:05 WIB
OJK tegaskan jual beli rekening bank ilegal dan berisiko pidana. Bank diminta perketat pengawasan dan edukasi masyarakat.
OJK tegaskan jual beli rekening bank ilegal dan berisiko pidana. Bank diminta perketat pengawasan dan edukasi masyarakat.

JAKARTA, METRODAILY – Otoritas Jasa Keuangan menegaskan praktik jual beli nomor rekening bank yang marak di media sosial merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi karena kerap dimanfaatkan untuk berbagai tindak kejahatan, termasuk perjudian online, penipuan, hingga pencucian uang.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan perdagangan rekening bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM).

“Praktik jual beli rekening merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi karena berpotensi digunakan untuk tindak pidana seperti penipuan dan pencucian uang,” kata Dian Ediana Rae.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang penerapan program pencegahan pencucian uang, pendanaan terorisme, serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan.

Aturan ini mewajibkan bank memastikan rekening dibuka untuk kepentingan nasabah sendiri atau pemilik manfaat sebenarnya (beneficial owner).

Selain itu, penyedia jasa keuangan diwajibkan menerapkan prinsip mengenali nasabah atau Know Your Customer (KYC) secara ketat, termasuk proses Customer Due Diligence (CDD), pemantauan transaksi, serta pemetaan profil risiko nasabah.

Berdasarkan analisis risiko, OJK meminta perbankan mengambil langkah terhadap rekening yang terindikasi diperjualbelikan, salah satunya dengan membatasi akses terhadap layanan perbankan.

OJK juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik jual beli rekening dalam bentuk apa pun. Pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas seluruh transaksi yang terjadi, termasuk jika digunakan untuk aktivitas kriminal.

OJK telah meminta perbankan meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai konsekuensi hukum dari praktik tersebut.

Dalam pengawasan, OJK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, aparat penegak hukum, serta penyedia jasa keuangan melalui pertukaran data berkala untuk menekan penyalahgunaan rekening dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

Selain itu, OJK meminta bank memperkuat parameter deteksi dini terhadap penggunaan rekening yang menyimpang serta rutin memperbarui data profil nasabah. (Dtc)

Editor : Editor Satu
#jual beli rekening bank #ojk