BINJAI, METRODAILY — Personel Satreskrim Kepolisian Resor Binjai menangkap seorang pria berinisial MS (20), pelaku pencurian di rumah warga, di lokasi persembunyiannya di Jalan Danau Poso, Lingkungan V, Kelurahan Sumber Mulyo Rejo, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Jumat (13/2/2026).
Tersangka diduga mencuri satu unit mesin air dan satu unit sepeda merek BMX yang kemudian dijual. Penangkapan dilakukan setelah polisi mengidentifikasi pelaku melalui penyelidikan dan rekaman kamera pengawas (CCTV).
Kasi Humas Polres Binjai, Junaidi, mengatakan pencurian terjadi pada Selasa, 9 Desember 2025 sekitar pukul 07.00 WIB. Korban bernama Nurhayati mengetahui mesin air di rumahnya hilang saat hendak ke kamar mandi.
Baca Juga: Operasi Keselamatan Toba Catat 12.090 Penindakan, Pelanggaran Lalu Lintas Turun 57 Persen
Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah bukti.
“Dari hasil olah TKP dan bukti yang dikumpulkan, polisi mengetahui identitas pelaku dan melakukan pengejaran hingga berhasil menangkapnya,” kata Junaidi.
Ia menjelaskan, rekaman CCTV memperlihatkan tersangka masuk ke rumah korban dan mengambil mesin air serta sepeda dari gudang. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
MS ditangkap di kawasan Jalan Wahidin Gang Mulyo, Kelurahan Sumber Mulyo Rejo, Kecamatan Binjai Timur, pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca Juga: Operasi Keselamatan Toba Catat 12.090 Penindakan, Pelanggaran Lalu Lintas Turun 57 Persen
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian. (rel/sya)