MADINA, METRODAILY – Praktik tambang emas tanpa izin (PETI) di Muara Tagor, Desa Huta Dangka, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), menelan korban jiwa. Polisi memastikan perkara telah naik ke tahap penyidikan dan mengantongi satu calon tersangka berinisial J.
Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal AKP Ikhwanuddin, Kamis (12/2/2026), menyatakan proses hukum terus berjalan dan penyidik tengah mendalami dugaan tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
“Yang bersangkutan sudah pernah kami panggil, namun tidak kooperatif. Kasus ini terus berjalan,” ujar Ikhwanuddin.
Baca Juga: Terjang Tapteng, Air Deras Dipenuhi Material Kayu dan Tanggul Jebol
Sebelumnya, Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy menegaskan status penanganan perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Sejumlah saksi, termasuk dari unsur dinas terkait, masih diperiksa.
Longsor di DAS Batang Gadis
Peristiwa terjadi Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di lokasi penambangan emas ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Gadis, Desa Huta Dangka, Kecamatan Kotanopan.
Tiga warga tertimbun material batu dan pasir akibat longsornya tebing galian. Satu korban, Budi Hartono (40), meninggal dunia di lokasi. Dua lainnya, Musdi dan Ahmad Sarif, mengalami luka pada wajah dan tangan.
Baca Juga: Polisi Evakuasi Warga Terjebak Banjir di Tapanuli Tengah
Berdasarkan keterangan saksi, aktivitas penambangan menggunakan mesin dompeng telah berhenti saat kejadian dan mesin dalam kondisi tidak beroperasi. Namun tebing bekas galian tiba-tiba runtuh dan menimpa korban yang berada di sekitar area tambang.
Petugas Polsek Kotanopan bersama tim Inafis Polres Mandailing Natal telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengevakuasi korban, memeriksa saksi, berkoordinasi untuk visum et repertum (VER), serta memasang garis polisi.
Desakan Usut Pemodal dan Pemilik Lahan
Kasus ini memicu sorotan publik. Ketua PMII Cabang Mandailing Natal Abdul Rahman Hasibuan mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pemodal maupun pemilik lahan.
Baca Juga: Enam Kecamatan di Tapteng Kembali Dikepung Banjir dan Longsor
Pengamat hukum dari Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan, Dr. Sarmadan Pohan, menilai praktik pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang dapat dijerat pidana sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang pertambangan dan lingkungan hidup.
Polres Madina menegaskan penyidikan akan difokuskan untuk mengungkap aktor utama, termasuk pihak yang diduga mengendalikan atau membiayai aktivitas tambang ilegal tersebut. (net)
Editor : Editor Satu