Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

2 Tahun 81 Kasus! Paluta Darurat Kekerasan Perempuan dan Anak

Editor Satu • Jumat, 13 Februari 2026 | 13:40 WIB
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) - Ilustrasi.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) - Ilustrasi.

2026 Sudah Muncul Kasus Suami Bakar Istri

PALUTA, METRODAILY – Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menghadapi situasi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dalam kurun 2024 hingga awal 2026, tercatat 81 kasus, termasuk pelecehan seksual terhadap 11 siswa dan kasus suami membakar istri yang kini ditangani kepolisian.

Data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Paluta menunjukkan, pada 2024 terdapat 41 kasus, terdiri dari 28 kasus kekerasan anak dan 13 kasus kekerasan terhadap perempuan.

Pada 2025, jumlahnya menurun tipis menjadi 38 kasus, dengan rincian 22 kasus kekerasan anak dan 16 kasus kekerasan perempuan. Namun, memasuki awal 2026, dua kasus berat sudah terjadi.

Baca Juga: Polisi Evakuasi Warga Terjebak Banjir di Tapanuli Tengah

Kepala Dinas DP3AP2KB Paluta Hasbullah Harahap melalui Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Ahmad Adha Siregar, Rabu (11/2/2026), mengungkapkan dua kasus tersebut masing-masing dugaan pelecehan seksual terhadap 11 anak di salah satu sekolah menengah serta kasus suami membakar istri di Desa Aek Haruwaya, Kecamatan Portibi.

Kasus pelecehan seksual tersebut saat ini dalam tahap penyidikan di Polres Tapanuli Selatan. Sementara kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berupa pembakaran istri juga ditangani institusi yang sama.

“Untuk tahun ini saja sudah ada dua kasus besar. Kami sudah melakukan pendampingan sejak pelaporan hingga proses pemeriksaan,” ujar Ahmad.

Baca Juga: Enam Kecamatan di Tapteng Kembali Dikepung Banjir dan Longsor

Pendampingan dan Keterbatasan Anggaran

UPT Perlindungan Perempuan dan Anak menjadwalkan pendampingan psikologis terhadap 11 korban anak pada Jumat (13/2/2026) sebagai bagian dari proses pemulihan trauma.

Namun demikian, Ahmad mengakui keterbatasan anggaran menjadi kendala dalam upaya pencegahan dan pendampingan. Setiap tahun, pihaknya secara ideal hanya mampu mengalokasikan pendampingan terhadap sekitar 20 kasus kekerasan anak dan enam kasus kekerasan perempuan.

“Bukan berarti kasus lain tidak kami tangani. Ada keluarga korban yang menolak pendampingan karena khawatir terekspos ke publik,” jelasnya.

Baca Juga: Kecelakaan di Taput, Dua Motor Tabrakan Tewaskan Satu Pengendara

UPT selama ini melakukan sosialisasi dan edukasi pencegahan ke tingkat kecamatan. Meski demikian, sejumlah pihak menilai langkah tersebut belum cukup efektif menekan angka kekerasan yang relatif tinggi dalam dua tahun terakhir.

Lonjakan kasus ini menempatkan Paluta dalam kondisi rawan kekerasan berbasis gender dan anak, sekaligus menjadi pekerjaan rumah serius bagi pemerintah daerah dalam memperkuat sistem perlindungan, edukasi, dan respons cepat berbasis komunitas. (net)

Editor : Editor Satu
#kekerasan perempuan dan anak #paluta #kdrt