ASAHAN, METRODAILY – Seorang pria paruh baya berinisial SS (53), warga Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, diamankan aparat kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
SS diketahui merupakan karyawan PTPN IV PalmCo Kebun Sei Kopas. Ia ditangkap personel Polsek Bandar Pasir Mandoge pada Jumat (6/2/2026) sore di rumahnya di Perumahan Kebun Sei Kopas.
Kapolsek Bandar Pasir Mandoge Iptu Erliyanto membenarkan penangkapan tersebut. “Diamankan langsung dibawa ke PPA,” ujarnya singkat.
Baca Juga: Pencarian Korban Hilang Banjir Bandang Batal, Keluarga Desak Pembongkaran Kuburan Massal
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Immanuel P. Simamora menyampaikan bahwa tersangka telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah kami tahan pelakunya sejak Sabtu kemarin, sudah tersangka,” kata Immanuel, Rabu (11/2/2026).
Ia menegaskan, korban yang teridentifikasi sementara berjumlah empat orang dan seluruhnya masih berstatus siswi sekolah dasar (SD).
“Empat orang korbannya masih di bawah umur,” ujarnya.
Immanuel juga menyebut tersangka diduga telah berulang kali melakukan perbuatannya dengan memberikan sejumlah uang kepada para korban.
“Sudah sering dia melakukan perbuatan ini,” ucapnya.
Baca Juga: Kecelakaan di Taput, Dua Motor Tabrakan Tewaskan Satu Pengendara
Klarifikasi: Bukan Tokoh Agama
Polres Asahan juga mengklarifikasi informasi yang beredar di masyarakat bahwa pelaku merupakan tokoh agama dan jumlah korban mencapai 12 orang.
Menurut AKP Immanuel, informasi tersebut tidak benar.
“Berdasarkan laporan dan hasil pemeriksaan, korban sementara sebanyak empat orang. Terduga pelaku bukan tokoh agama, tetapi seorang karyawan di salah satu BUMN,” tegasnya, Kamis (12/2/2026).
Namun demikian, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan jumlah korban dapat bertambah seiring perkembangan penyidikan.
Baca Juga: Pembangunan Sekolah Rakyat di Toba Menunggu Terbitnya SHM dari BPN
Kronologi Singkat
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban mengeluhkan rasa sakit saat buang air kecil. Orang tua korban kemudian menemukan sejumlah uang dalam saku anaknya. Setelah didalami, korban mengaku menerima uang dari tersangka.
Korban dan beberapa anak lainnya kemudian diperiksa. Laporan resmi pun dibuat, dan tersangka diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut.
Saat ini, penanganan perkara dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Asahan.
Pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut guna memastikan seluruh fakta terungkap dan memberikan perlindungan maksimal kepada para korban. (bbs)