Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Kejari Asahan Musnahkan Barang Bukti 59 Perkara Inkracht

Editor Satu • Jumat, 13 Februari 2026 | 12:40 WIB

 

Proses pemusnahan barang bukti dari 59 perkara yang telah inkracht oleh Kejari Asahan.
Proses pemusnahan barang bukti dari 59 perkara yang telah inkracht oleh Kejari Asahan.

ASAHAN, METRODAILY – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan memusnahkan barang bukti dari 59 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan tersebut mencakup perkara periode 16 Oktober 2025 hingga 11 Februari 2026.

Total nilai barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar dan didominasi kasus narkotika.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Kejari Asahan, Azmi Novendri, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan hukum yang transparan dan akuntabel.

“Pemusnahan ini adalah bentuk kepastian hukum atas perkara yang sudah inkracht. Kami memastikan tidak ada penyalahgunaan barang bukti dan semua proses berjalan akuntabel,” ujar Azmi, Kamis (12/2/2026).

Baca Juga: Kecelakaan di Taput, Dua Motor Tabrakan Tewaskan Satu Pengendara

Didominasi Perkara Narkotika

Dari total 59 perkara tersebut, kasus narkotika menjadi yang terbanyak dengan 35 perkara. Selain itu, terdapat 11 perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda) serta 13 perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum).

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan di antaranya sabu seberat 350,49 gram dan ganja seberat 65,5 gram.

Dominasi perkara narkotika ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di wilayah Asahan, mengingat tingginya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di daerah tersebut. (net)

Editor : Editor Satu
#Perkara Inkracht #pemusnahan barang bukti #Kejari asahan