SIANTAR, METRODAILY – Dua residivis kasus narkotika kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar di lokasi dan waktu berbeda. Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu-sabu dengan total berat lebih dari 1 gram.
Tersangka pertama berinisial S (31), warga Jalan Enggang, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat. Ia ditangkap di Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, Rabu (11/2/2026), menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.
Baca Juga: Sempat Gelap, Listrik PAUD Pondok Sayur Kembali Normal
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal menangkap S yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario kuning BK 3642 IU,” ujar Irwanta.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,60 gram yang dibalut tisu putih dan diletakkan di atas jok sepeda motor. Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler Samsung warna hitam yang sempat terjatuh ke aspal.
Kepada penyidik, S mengaku sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial D. Namun hingga kini, D belum berhasil ditemukan.
Polisi memastikan S merupakan residivis kasus narkotika tahun 2018. Saat ini ia telah ditahan dan diproses hukum.
Baca Juga: Terus Pepet Arsenal! Guardiola Tunggu The Gunners Tersandung
“S dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026,” tegas Irwanta.
Residivis Kedua Ditangkap Dini Hari
Penangkapan kedua dilakukan terhadap K (26), Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Laguboti, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan.
Irwanta menjelaskan, saat itu tim mendapati K sedang berdiri di pinggir jalan. Ketika didekati, tersangka diduga menjatuhkan satu paket sabu ke aspal.
“Ditemukan satu paket sabu seberat 0,46 gram di atas aspal yang sebelumnya dijatuhkan K. Dari kantongnya juga diamankan satu unit handphone Vivo warna hitam,” jelasnya.
Baca Juga: Sociedad Bungkam Bilbao 1-0 di Leg Pertama Semifinal Copa del Rey
K mengaku sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial F, warga Simpang Kerang, Kota Pematangsiantar. Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok tersebut.
K juga diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Saat ini ia telah ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Pematangsiantar menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna memutus jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum setempat. (rel)