SIANTAR, METRODAILY – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria berinisial DP (22) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,31 gram.
Penangkapan dilakukan di Jalan Kasti, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Jumat (30/1) sekira pukul 23.30 WIB.
DP merupakan warga Jalan Handayani Huta VI, Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Baca Juga: Musrenbang Siantar Selatan 2027 Bahas 103 Usulan, Infrastruktur dan Ekonomi Dominan
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, penangkapan dilakukan Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit I Ipda Warman Siallagan.
Saat itu, tersangka sedang berada di atas sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa pelat nomor polisi.
“Dari tangan tersangka ditemukan satu paket sabu seberat 1,31 gram yang dibalut tisu,” ujar Irwanta.
Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit iPhone warna hitam dan dompet hitam berisi uang tunai Rp150 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Baca Juga: Sidang Nikita Mirzani vs Reza Gladys Memanas, Bukti Fotokopi Rp200 Miliar
Dalam pemeriksaan awal, DP mengakui sabu tersebut adalah miliknya. Ia mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial DA, warga Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Namun hingga kini, DA belum berhasil ditemukan dan masih dalam penyelidikan.
“Tersangka sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Irwanta.
DP dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca Juga: Inul Daratista Pingsan Usai Liburan Korea, Ternyata Kena Infeksi Parasit
Polisi menyatakan akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (rel)