KARO, METRODAILY – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan/atau penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Cafe/Club Malam Bravo SGR, Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Rekonstruksi dilaksanakan di halaman Mapolres Tanah Karo dan dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T. Para tersangka dihadirkan untuk memperagakan secara langsung rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik memperagakan sebanyak 24 adegan. Rangkaian dimulai dari pertemuan korban dengan para tersangka di dalam kafe hingga terjadinya aksi penganiayaan yang berujung kematian.
Baca Juga: Hujan Gol di Etihad! City Libas Fulham 3-0, Pep Pepet Arsenal di Puncak
Empat tersangka memperagakan adegan didampingi lima orang saksi serta satu saksi pengganti yang memerankan korban.
Kegiatan tersebut turut disaksikan Jaksa Penuntut Umum Ruth Tampubolon, S.H, penasihat hukum para tersangka Ronald Sitepu, S.H, serta penasihat hukum pihak korban Elihu Tarigan, S.H.
Cocokkan Keterangan dan Fakta Penyidikan
AKP Eriks menjelaskan, rekonstruksi merupakan bagian dari upaya melengkapi berkas perkara sekaligus mencocokkan keterangan tersangka dan saksi dengan fakta yang telah dikumpulkan penyidik.
Baca Juga: Satlantas Tanjungbalai Turun ke Jalan Edukasi Pengendara
“Rekonstruksi ini merupakan bagian dari kelengkapan berkas perkara. Dari 24 adegan yang diperagakan, kami dapat melihat secara jelas peran masing-masing tersangka, mulai dari terjadinya percekcokan hingga penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar AKP Eriks.
Ia menegaskan seluruh rangkaian adegan berjalan lancar, aman, dan sesuai dengan hasil pemeriksaan sebelumnya.
“Hasil rekonstruksi ini akan menjadi bagian penting dalam pemberkasan sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tambahnya.
Baca Juga: Jelang Ramadan, Satgas Pangan Karo Sidak Pasar: Temukan Harga di Atas HET
Selama proses rekonstruksi berlangsung, pengamanan dilakukan secara ketat oleh personel Polres Tanah Karo guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan.
Penyidik memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan sesuai prosedur yang berlaku hingga tahap pelimpahan berkas ke kejaksaan. (pmg)