Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Curi 3 HP di Penginapan, Pria di Karo Diciduk Dini Hari oleh Polisi

Editor Satu • Kamis, 12 Februari 2026 | 15:50 WIB

 

Petugas Satreskrim Polres Tanah Karo menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian handphone.
Petugas Satreskrim Polres Tanah Karo menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian handphone.

KARO, METRODAILY — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo menangkap seorang pria berinisial FS (42) atas dugaan pencurian tiga unit handphone di sebuah penginapan di Desa Sumbul.

Tersangka diamankan di rumahnya di Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolres Tanah Karo AKBP Febriandi Haloho melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan korban Ruslan (48), warga Kabupaten Batu Bara.

Korban bersama dua anaknya menginap di Penginapan Rumbuk Bersih, Desa Sumbul. Pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, korban mendapati tiga handphone yang sebelumnya diletakkan di meja untuk diisi daya telah hilang.

Baca Juga: PKL dan Becak Picu Macet di Pasar Simarancar, Penertiban Kembali Digelar

Tiga unit handphone tersebut masing-masing Vivo V50 Lite, iPhone 13, dan Poco M3 Pro. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp12 juta.

Pengungkapan kasus bermula pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB saat Unit Opsnal Satreskrim mengamankan iPhone 13 milik korban di sebuah konter ponsel di Jalan Sudirman, Kabanjahe.

Dari keterangan pemilik konter, ponsel tersebut dibawa seorang pria untuk diperbaiki dengan tujuan membobol kata sandi.

Baca Juga: Tambang Ilegal Tewaskan Warga di Madina, Polisi Buru Pemilik

Polisi kemudian memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi dan mengidentifikasi pelaku sebagai FS alias A. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim yang dipimpin Kanit I Reskrim IPDA Henry Iwanto Damanik bergerak dan menangkap tersangka di kediamannya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit iPhone 13 warna hitam, topi hitam, dan baju merah yang digunakan saat beraksi. Tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, FS dijerat Pasal 477 KUHP 2023 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Dokter Spesialis Anak Gugat Pemkab Humbahas, Status ASN Menggantung Sejak 2012

Kasat Reskrim menegaskan komitmen Polres Tanah Karo dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengimbau warga lebih waspada terhadap barang berharga saat berada di tempat umum maupun penginapan. (pmg)

Editor : Editor Satu
#Polres Tanah Karo #pencuri handphone