MADINA, METRODAILY – Kepolisian meningkatkan penanganan kasus tambang emas tanpa izin yang menewaskan satu warga di Desa Muara Pungkut, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), ke tahap penyidikan.
Polisi kini memburu pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tambang ilegal tersebut.
Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy mengatakan status perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Proses hukum ditangani bersama oleh Polsek Kotanopan dan Satuan Reserse Kriminal Polres Madina.
“Saat ini dalam proses penyidikan oleh Polsek Kotanopan dan Sat Reskrim Polres Madina. Permintaan keterangan para saksi dan dinas terkait terus dilakukan,” ujar Bagus, Rabu (11/2).
Baca Juga: 280 Sekolah di Taput Resmi Terapkan 5 Hari Sekolah, Jam Belajar Ditambah
Meski telah naik ke tahap penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus longsor tambang ilegal yang terjadi pada 31 Januari 2026 itu.
Kasat Reskrim Polres Madina AKP Ikhwanuddin Nasution menegaskan pengusutan perkara tetap berjalan dan tidak dihentikan. Saat ini penyidik masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.
“Perkara tetap berlanjut dan sedang dalam proses penyidikan. Proses hukum berjalan di dua lini, yakni Polsek Kotanopan dan Sat Reskrim Polres Madina,” katanya.
Pihak kepolisian belum merinci jumlah saksi yang telah diperiksa, termasuk kemungkinan pemeriksaan terhadap pemilik lahan maupun pihak yang diduga sebagai pengelola tambang.
Baca Juga: Dugaan Penganiayaan Wartawan di Rumah Dinas Bupati, Polres Tapteng Cek TKP
Dukungan terhadap penegakan hukum datang dari berbagai elemen masyarakat. Ketua PMII Cabang Madina Abdul Rahman Hasibuan mendesak aparat segera menetapkan tersangka dan menelusuri keterlibatan pemodal serta pemilik lahan.
“Polres Madina harus berani mengungkap aktor utama atas insiden ini. PMII mendukung penuh langkah penegakan hukum,” ujarnya.
Pengamat hukum Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan, Dr. Sarmadan Pohan, menilai peristiwa tersebut mengandung unsur pelanggaran hukum yang harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurut dia, praktik pertambangan tanpa izin dapat dijerat ketentuan pidana dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 juta.
Baca Juga: Tembus Medan Ekstrem, Polres Tapteng Pasang PLTS untuk Warga Desa Sialogo
“Penegakan hukum harus dimulai dari pemilik tambang, pengusaha, atau pemodal. Kepastian hukum harus dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Peristiwa longsor terjadi di lokasi penambangan emas tanpa izin di Daerah Aliran Sungai Batang Gadis, Desa Huta Dangka, Kecamatan Kotanopan, Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Korban meninggal dunia bernama Hartono (40), seorang petani setempat. Dua korban lain, Masdi (50) dan Ahmad Sarif (28), mengalami luka-luka akibat tertimbun material longsoran tanah dan batu.
Baca Juga: Tembus Medan Ekstrem, Polres Tapteng Pasang PLTS untuk Warga Desa Sialogo
Berdasarkan keterangan saksi, aktivitas penambangan menggunakan mesin dompeng telah selesai saat kejadian dan mesin dalam kondisi tidak beroperasi, meski di lokasi terdapat dua unit mesin. Ketiga korban disebut bukan operator maupun pekerja mesin.
Tebing galian tambang tiba-tiba longsor dan menimpa para korban yang berada di sekitar lokasi. Polsek Kotanopan bersama tim Inafis Polres Madina telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengevakuasi korban, memeriksa saksi, berkoordinasi untuk visum et repertum, serta memasang garis polisi di lokasi.
Publik kini menunggu langkah tegas kepolisian dalam menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tambang ilegal yang berujung maut tersebut. (ant)
Editor : Editor Satu