MEDAN, METRODAILY – Para ahli waris almarhum Tampak Sebayang, mantan Bupati Karo periode 1969–1980, resmi mengajukan banding atas dua putusan pengadilan terkait sengketa penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) di Jalan Kartini No. 2, Kabanjahe.
Banding pertama diajukan terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Nomor 67/G/2025/PTUN.MDN tertanggal 7 Januari 2026 melalui sistem e-Court pada 19 Januari 2026.
Banding kedua diajukan terhadap Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe Nomor 61/PDT.G/2025/PN.KBJ tertanggal 29 Januari 2026 melalui e-Court pada 9 Februari 2026.
Objek Sengketa: Sertifikat Hak Pakai 3.317 Meter Persegi
Objek sengketa adalah Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor Induk Bidang (NIB) 02.06.000001380.0 tertanggal 28 Oktober 2024 seluas 3.317 meter persegi di Kelurahan Gung Leto, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Sertifikat tersebut diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Karo atas nama Pemerintah Kabupaten Karo.
Tim kuasa hukum ahli waris dari Kartika & Associates Law Firm menilai majelis hakim di kedua pengadilan keliru menerapkan hukum.
Ketua tim kuasa hukum, Ricka Kartika Barus, menyatakan pokok gugatan sejak awal adalah legalitas penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) berupa SHP, bukan sengketa kepemilikan.
“Sejak awal yang kami gugat adalah legalitas penerbitan Sertifikat Hak Pakai sebagai KTUN. Namun hakim menggeser perkara menjadi sengketa kepemilikan,” ujar Ricka.
Dugaan Cacat Administratif dan Kewenangan
Kuasa hukum menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran administratif dalam proses penerbitan sertifikat, antara lain:
Permohonan SHP disebut tidak diajukan atas nama Pemerintah Kabupaten Karo secara sah, melainkan oleh pihak pribadi tanpa kuasa dari bupati.
- Tidak adanya alas hak yang sah.
- Tidak dilakukan verifikasi data fisik dan yuridis secara cermat.
- Tidak melalui mekanisme pengumuman sebagaimana diwajibkan peraturan perundang-undangan.
- Perbedaan signifikan luas tanah dalam dokumen administrasi.
Ricka menjelaskan, awalnya aset yang disebut sebagai Barang Milik Daerah (BMD) tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) seluas 1.700 meter persegi dan 1.080 meter persegi (total 2.780 meter persegi).
Namun SHP yang terbit justru mencantumkan luas 3.317 meter persegi, terdapat selisih sekitar 530 meter persegi.
“Perbedaan luas ini tidak pernah dijelaskan dasar hukumnya. Setiap keputusan administrasi negara wajib dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Kuasa hukum juga menyinggung surat kuasa khusus Nomor 900/1806/BKAD/2023 tertanggal 25 Juli 2023 dari mantan Bupati Karo kepada Kepala Kejaksaan Negeri Karo untuk pengamanan aset seluas 1.700 meter persegi, yang dinilai tidak selaras dengan luas sertifikat yang akhirnya diterbitkan.
Soroti Prosedur Penetapan Barang Milik Daerah
Tim kuasa hukum merujuk pada ketentuan Pasal 2 dan Pasal 6 PP Nomor 27 Tahun 2014 jo. PP Nomor 28 Tahun 2020 serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, yang mengatur bahwa suatu objek hanya dapat ditetapkan sebagai Barang Milik Daerah jika diperoleh melalui mekanisme sah, memiliki alas hak jelas, dan dicatat oleh pejabat berwenang.
Mereka juga mengutip Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 148/B/2025/PT.TUN.JKT yang menyatakan penetapan status BMD yang tidak sesuai prosedur dapat dinyatakan cacat hukum.
“Jika tata cara penetapan BMD dilompati, maka keputusan administrasi yang lahir darinya patut dipertanyakan keabsahannya,” ujar Ricka.
Klaim Penguasaan Fisik Lebih dari 55 Tahun
Ahli waris menyatakan tanah dan bangunan objek sengketa telah dikuasai almarhum Tampak Sebayang dan keluarganya sejak sekitar tahun 1970.
Fakta penguasaan fisik tersebut, menurut mereka, terungkap dalam pemeriksaan setempat oleh majelis hakim, namun tidak menjadi pertimbangan dalam putusan.
Kuasa hukum juga menyebut adanya surat asli Bupati Karo tertanggal 12 April 1993 yang menyatakan objek tersebut tidak terdaftar sebagai aset Pemda Tingkat II Karo pada saat itu.
Dalam perkara PTUN, memori banding telah diajukan pada 23 Januari 2026 kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, dengan petitum agar putusan PTUN dibatalkan dan SHP dinyatakan cacat hukum.
Sementara dalam perkara di PN Kabanjahe, memori banding dijadwalkan diajukan pada 18 Februari 2026 ke Pengadilan Tinggi Medan.
Selain itu, putusan PN Kabanjahe Nomor 61/PDT.G/2025/PN.KBJ telah dilaporkan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial pada 6 Februari 2026. (Pmg)
Editor : Editor Satu