Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Dilatarbelakangi Sakit Hati dan Dugaan Pesugihan, 1 Pria Tewas Ditikam di Labura

Edi Saragih • Rabu, 11 Februari 2026 | 17:31 WIB
Tersangka.
Tersangka.

LABURA, METRODAILY - Diduga sakit hati karena adiknya disebut pemakai narkoba, Budiono tega menikam Hendi Ritonga. Peristiwa tragis terjadi di Lingkungan V Panjang Bidang I, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Hendi Ritonga (40) meninggal dunia setelah mengalami penikaman di kediamannya sendiri pada Selasa, 10 Februari 2026 sekira pukul 10.30 WIB, setelah sempat mendapat perawatan di rumah sakit.

Kejadian bermula saat tersangka Budiono (41) datang ke rumah korban dengan maksud menanyakan keberadaan adiknya. Saat itu, istri korban, Nur Mita Sari, sedang berada di dalam kamar.

Tak lama berselang, Nur Mita Sari mendengar suara gaduh dari ruang tamu disertai teriakan minta tolong dari suaminya. Ia pun bergegas keluar kamar dan mendapati ceceran darah di lantai rumah. Di lokasi tersebut, ia juga melihat tersangka sedang memegang sebilah pisau. Spontan ia berteriak meminta pertolongan warga, sementara pelaku langsung melarikan diri.

Korban kemudian dibawa oleh saksi Erwin Syahputra dan Khairul Rambe menggunakan sepeda motor ke RSUD Aek Kanopan untuk mendapatkan pertolongan medis. Setibanya di rumah sakit, pihak medis segera melakukan tindakan pertolongan pertama. Namun, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban mengalami sejumlah luka tusuk dan luka robek di beberapa bagian tubuh, di antaranya pada bagian punggung, lengan, perut, paha, dan tangan. Luka-luka tersebut diduga akibat senjata tajam dan menjadi penyebab korban meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Aek Kanopan.

Peristiwa tersebut menggegerkan warga sekitar. Aparat Polsek Kualuh Hulu langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

Pada Rabu, 11 Februari 2026 sekira pukul 03.00 WIB, Kepala Dusun bersama warga Dusun IV B Simpang Durian, Desa Gunung Melayu, berhasil menangkap tersangka dari tempat persembunyiannya. Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Kualuh Hulu untuk diproses lebih lanjut.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu potong celana pendek warna hitam berlumuran darah, satu potong celana dalam warna silver, serta satu unit sepeda motor Honda Karisma yang digunakan untuk melarikan diri usai kejadian. Sementara pisau yang diduga digunakan untuk menikam korban masih dalam pencarian.

Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br. Barus, melalui Kanit Reskrim IPDA Rahmadhan Hilal, SE, SH menjelaskan bahwa motif sementara diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati tersangka terhadap korban.

Tersangka mengaku sakit hati karena sebelumnya istri korban pernah menyebut adik kandungnya sebagai pengguna narkotika. Selain itu, tersangka juga meyakini korban melakukan praktik persugihan yang menyebabkan hidupnya susah, terang pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 459 KUH Pidana subsider Pasal 458 ayat (1) KUH Pidana Pasal 466 ayat (3). dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Kualuh Hulu guna melengkapi proses penyidikan lebih lanjut. (gus)

Editor : Metro-Esa
#pesugihan #labura