MEDAN, METRODAILY – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menggagalkan peredaran 20 kilogram ganja asal Aceh yang hendak dipasarkan di Kota Medan dan sekitarnya.
Tiga orang tersangka diamankan dalam operasi yang digelar Minggu (8/2/2026) malam.
Pengungkapan dilakukan personel Unit 2 Subdit III sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Setia Budi, Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Tiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial S (35), CDS (34), dan YA (43). Ketiganya diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar ganja lintas provinsi dari Aceh ke Sumatera Utara.
Baca Juga: Rumah Ditinggal ke RS, Motor Raib Digondol Komplotan Pencuri asal Tanjungbalai
Sita 20 Kg Ganja dan Mobil Pengangkut
Dari lokasi penangkapan, petugas menyita dua goni berlapis plastik hitam berisi ganja dengan berat netto 20 kilogram. Selain itu, diamankan tiga unit telepon genggam dan satu unit mobil Daihatsu Terios warna silver yang diduga digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.
Dirresnarkoba Polda Sumut melalui Kasubdit III AKBP Henri Sibarani, SH, MH, menegaskan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman ganja dari Aceh ke Medan.
“Tim melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan undercover buy sebelum akhirnya mengamankan para pelaku beserta barang bukti,” ujar AKBP Henri.
Baca Juga: Diduga Rusak Kaca Toko, Oknum Petugas Koperasi Dilaporkan ke Polres Asahan
Berdasarkan hasil interogasi awal, para tersangka mengaku ganja tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial BM yang berdomisili di Kabupaten Aceh Barat. Saat ini, BM telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Penyidik masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri alur distribusi dan transaksi melalui analisis perangkat komunikasi yang disita.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan ini,” tegas AKBP Henri.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut dalam memutus mata rantai peredaran narkotika lintas provinsi, khususnya dari wilayah Aceh yang kerap menjadi daerah asal ganja.
Baca Juga: Guru Besar UI Tegaskan Jawa Pos Tidak Lakukan Perbuatan Melawan Hukum
Saat ini, ketiga tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polda Sumut juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. (rel/sya)