Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Diduga Rusak Kaca Toko, Oknum Petugas Koperasi Dilaporkan ke Polres Asahan

Editor Satu • Rabu, 11 Februari 2026 | 14:55 WIB

Trisna Yanti Bulan menunjukkan surat tanda terima laporan polisi di Mapolres Asahan terkait dugaan pengrusakan yang dilakukan oknum petugas koperasi.
Trisna Yanti Bulan menunjukkan surat tanda terima laporan polisi di Mapolres Asahan terkait dugaan pengrusakan yang dilakukan oknum petugas koperasi.

ASAHAN, METRODAILY – Merasa dirugikan dan tidak terima atas tindakan yang dinilai anarkis, Trisna Yanti Bulan (30), warga Jalan Sawo, Kisaran, melaporkan oknum petugas koperasi berinisial NO ke Mapolres Asahan, Jumat (7/2/2026).

Laporan tersebut dibuat setelah terlapor diduga melakukan tindakan marah-marah di depan umum sekaligus merusak kaca steling milik toko korban.

“Laporan tersebut saya buat karena saya dan keluarga merasa tidak senang atas tindakan oknum petugas koperasi berinisial NO yang marah-marah di depan umum sembari melakukan pengerusakan kaca steling toko saya,” ujar Trisna didampingi ibunya, Selasa (10/2/2026).

Baca Juga: Guru Besar UI Tegaskan Jawa Pos Tidak Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

Trisna menjelaskan, laporan yang disampaikannya telah diterima pihak kepolisian dan teregister dengan nomor: STTLP/B/122/II/2026/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara.

“Setelah membuat laporan di ruangan SPKT, saya langsung diperiksa oleh juru periksa Reskrim Polres Asahan,” katanya.

Dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) tersebut, lanjut Trisna, terlapor berinisial NO disangkakan dengan dugaan tindak pidana pengrusakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 521.

Baca Juga: Rehabilitasi Lahan Dikerjakan Sejak Tambang Emas Martabe Beroperasi: 41,76 Hektare dan Terus Bertambah

Ia berharap pihak Polres Asahan segera menindaklanjuti laporan tersebut agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Saya berharap pihak terlapor dapat segera diamankan dan diproses secara hukum. Selain itu, kami juga meminta Polres Asahan menyelidiki izin operasional koperasi tempat terlapor bekerja,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun dari manajemen koperasi terkait laporan tersebut. (ded)

Editor : Editor Satu
#Petugas koperasi