Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Guru Besar UI Tegaskan Jawa Pos Tidak Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

Editor Satu • Rabu, 11 Februari 2026 | 14:50 WIB

 

Guru Besar Hukum Keperdataan UI Prof. Rosa Agustina memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang sengketa saham PT DNP di PN Surabaya, Selasa (10/2/2026).
Guru Besar Hukum Keperdataan UI Prof. Rosa Agustina memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang sengketa saham PT DNP di PN Surabaya, Selasa (10/2/2026).

SURABAYA, METRODAILY – PT Jawa Pos menghadirkan dua ahli hukum perdata dalam sidang sengketa kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press (DNP) di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (10/2/2026).

Keduanya menilai tidak terdapat perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan PT Jawa Pos sebagaimana didalilkan penggugat, Dahlan Iskan.

Dua ahli tersebut adalah Guru Besar Hukum Keperdataan Universitas Indonesia (UI) Prof. Rosa Agustina dan akademisi Universitas Airlangga (Unair) Ghansham Anand.

Dalam persidangan, Rosa Agustina menyebut gugatan Dahlan mengandung cacat formil karena tidak menunjukkan hubungan kausal antara tergugat I, notaris Edhi Susanto, dan tergugat II, PT Jawa Pos.

Baca Juga: Edarkan Sabu, Residivis Kembali Ditangkap Satresnarkoba Polres Tapsel

Menurutnya, penggabungan gugatan tanpa relevansi yang jelas dapat dikategorikan sebagai obscuur libel atau gugatan kabur.

“Kalau penggabungan gugatan yang tidak ada relevansinya tentu gugatan itu dianggap obscuur libel,” ujar Rosa di hadapan majelis hakim.

Dahlan menggugat notaris Edhi Susanto atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Jabatan Notaris, sekaligus menarik PT Jawa Pos sebagai tergugat II karena melaporkannya ke kepolisian.

Rosa menegaskan, pelaporan ke aparat penegak hukum merupakan hak setiap warga negara apabila merasa terjadi peristiwa pidana.

Baca Juga: Komitmen Kinerja 2026, Seluruh OPD Teken Perjanjian di Aula Kantor Wali Kota Psp

“Tentu tidak (melawan hukum), karena itu hak warga negara apabila mengalami peristiwa pidana,” katanya.

Selain itu, ia juga menyoroti tidak dicantumkannya nilai kerugian dalam gugatan. Menurutnya, ketiadaan nilai ganti rugi dapat berimplikasi pada penolakan gugatan ketika memasuki pokok perkara.

Akta Pernyataan Mengikat Secara Hukum

Rosa turut menegaskan bahwa akta pernyataan yang dibuat Dahlan Iskan—yang menyebut PT DNP sebagai bagian dari PT Jawa Pos—memiliki kekuatan hukum mengikat.

Seseorang yang membuat akta pernyataan, lanjutnya, bertanggung jawab atas isi dan konsekuensi hukum dari dokumen tersebut.

Baca Juga: BBM Langka di Paluta, Diduga Ulah Mafia dan Pelangsir Bermodus ‘Tangki Siluman’

Pendapat senada disampaikan Ghansham Anand. Ia menyatakan, apabila suatu akta pernyataan dinyatakan batal, maka harus dikembalikan pada keadaan semula seolah-olah tidak pernah ada perbuatan hukum tersebut.

“Kalau tidak dikembalikan ke keadaan semula maka declarant memperoleh kekayaan secara tidak patut,” ujar Ghansham.

Menurutnya, dalam konteks perkara ini, pihak yang membuat pernyataan dalam akta bertanggung jawab atas kebenaran data yang disampaikan kepada notaris.

“Kalau bohong berarti penghadap yang berbohong,” tegasnya.

Respons Kuasa Hukum

Pengacara Dahlan Iskan, Beryl Cholif Arrachman, menyatakan pendapat para ahli justru menguatkan dalil gugatan kliennya bahwa para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Pemko Medan Sambut Kehadiran SPPG Sudirejo II-003, Perkuat Fondasi SDM dan Gizi Anak

Sementara itu, kuasa hukum PT Jawa Pos, E.L. Sajogo dari MS&A Lawfirm, menilai keterangan ahli mempertegas bahwa PT Jawa Pos tidak melakukan pelanggaran hukum.

Sebaliknya, menurut Sajogo, apabila terdapat penggunaan dana perusahaan untuk pembelian saham atas nama pribadi, maka hal tersebut berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Sidang perkara sengketa saham PT Dharma Nyata Press masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan berikutnya. (gas/jp)

Editor : Editor Satu
#Ahli Hukum UI #dahlan iskan #jawa pos #Sengketa Saham