Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Edarkan Sabu, Residivis Kembali Ditangkap Satresnarkoba Polres Tapsel

Editor Satu • Rabu, 11 Februari 2026 | 14:40 WIB

 

Tersangka LS (48), residivis kasus narkoba, diamankan Satresnarkoba Polres Tapsel terkait dugaan peredaran sabu di Portibi, Paluta.
Tersangka LS (48), residivis kasus narkoba, diamankan Satresnarkoba Polres Tapsel terkait dugaan peredaran sabu di Portibi, Paluta.

TAPSEL, METRODAILY – Seorang residivis kasus narkoba berinisial LS (48) kembali ditangkap Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) saat diduga hendak mengedarkan sabu di Desa Aek Huruaya, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Minggu (8/2/2026) dini hari.

LS merupakan warga Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta. Statusnya sebagai mantan narapidana narkoba ternyata tidak membuatnya jera.

Kasat Resnarkoba Polres Tapsel AKP IR Sitompul menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di wilayah tersebut.

Baca Juga: BBM Langka di Paluta, Diduga Ulah Mafia dan Pelangsir Bermodus ‘Tangki Siluman’

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan pada Sabtu (8/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Aek Huruaya. Setelah memastikan target, petugas melakukan penindakan dan mengamankan tersangka di sebuah warung milik warga.

“Pelaku mengakui sabu tersebut miliknya yang dibeli untuk dijual kembali,” ujar AKP IR Sitompul, Selasa (10/2/2026).

Dari tangan tersangka, polisi menyita empat bungkus sabu dengan berat bruto 0,32 gram, uang tunai sebesar Rp110 ribu yang diduga hasil transaksi, serta satu unit telepon genggam warna hitam.

Saat ini, tersangka LS beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Mako Polres Tapsel untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Pemko Medan Sambut Kehadiran SPPG Sudirejo II-003, Perkuat Fondasi SDM dan Gizi Anak

Dua Kali Dipenjara, Kembali Mengulang

LS tercatat bukan kali pertama terjerat kasus narkotika. Pada 2020, ia divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Kemudian pada 2022, kembali dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dalam perkara serupa.

“Ini menunjukkan pelaku tidak jera dan terus mengulangi perbuatannya,” tegas AKP IR Sitompul.

Atas perbuatannya, LS dijerat dengan pasal terkait peredaran narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar.

“Proses hukum akan kami lakukan secara tegas, profesional, dan transparan,” sambungnya.

Baca Juga: Medan Career Expo 2026 Diserbu Ribuan Pencari Kerja, 124 Perusahaan Buka 5.515 Lowongan

Polres Tapsel mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Warga setempat mengapresiasi langkah cepat Satresnarkoba dalam mengungkap kasus tersebut dan berharap penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba terus ditingkatkan demi menjaga keamanan wilayah. (irs)

Editor : Editor Satu
#residivis narkoba #polres tapsel