Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

7 Tersangka Korupsi Bansos Rp1,9 Miliar Tak Ditahan, Libatkan Kadis dan Oknum Polisi

Editor Satu • Rabu, 11 Februari 2026 | 11:50 WIB

 

Kasi Intel Kejari Labuhanbatu Selatan, Oloan Sinaga, memberikan keterangan terkait tujuh tersangka dugaan korupsi bansos Rp1,9 miliar yang tidak ditahan.
Kasi Intel Kejari Labuhanbatu Selatan, Oloan Sinaga, memberikan keterangan terkait tujuh tersangka dugaan korupsi bansos Rp1,9 miliar yang tidak ditahan.

LABUSEL, METRODAILY – Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) Tahun Anggaran 2024. Namun, seluruh tersangka tidak dilakukan penahanan.

Tujuh tersangka tersebut di antaranya pejabat aktif di lingkungan pemerintah daerah serta seorang oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Labuhanbatu Selatan.

Kepala Kejari Labusel Victoris Parlaungan Purba melalui Kepala Seksi Intelijen Oloan Sinaga, Senin (9/2/2026), membenarkan kebijakan tersebut.

“Para tersangka bersikap kooperatif dan di antaranya ASN aktif, sehingga tidak dilakukan penahanan,” ujar Oloan.

Baca Juga: Bendahara Kampus di Tapteng Ditangkap, Diduga Gelapkan Dana Rp499 Juta

Daftar Tersangka

Adapun tujuh tersangka yakni:

  • RN, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

  • PPS, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

  • HN, Direktur CV Sri Rezeki

  • N, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

  • YML,

  • AB,

  • GGRS

Tiga nama terakhir disebut terlibat dalam kegiatan pengadaan dan penyaluran bantuan pada program rehabilitasi sosial penyandang masalah kesejahteraan sosial di luar panti sosial serta fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana PEN Rp326 Miliar di Taput, Kejari Telusuri Aliran hingga Pejabat

Dugaan Mark Up dan Data Fiktif

Berdasarkan hasil penyidikan, Kejari menemukan sejumlah penyimpangan, antara lain penggunaan data fiktif dan praktik mark up anggaran.

Dari hasil perhitungan sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,9 miliar.

Salah satu tersangka, YML, diketahui merupakan oknum anggota Polri aktif. Ia sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Rantauprapat atas penetapan status tersangkanya. Namun, permohonan tersebut telah ditolak hakim sekitar dua bulan lalu.

“Benar, tersangka YML mengajukan praperadilan, namun permohonannya telah ditolak hakim,” jelas Oloan.

Baca Juga: Kapolres Samosir Tinjau Program MBG, Bagikan Sepatu & Alat Belajar ke 140 Siswa

Terkait isu dugaan nuansa politik menjelang berakhirnya masa jabatan Bupati Labusel periode 2021–2024, Oloan menegaskan penyidikan tidak menemukan fakta yang mengarah pada unsur tersebut.

“Tidak ada indikasi nuansa politik dalam perkara ini karena tidak didukung fakta-fakta penyidikan,” tegasnya.

40 Saksi Diperiksa

Hingga kini, Kejari Labusel masih terus mendalami perkara dengan memeriksa sedikitnya 40 orang saksi.

“Termasuk oknum anggota Polri tersebut yang secara fakta terbukti terlibat dalam perkara ini,” pungkas Oloan.

Baca Juga: Harga Ikan Laut di Toba Meroket, Kembung Tembus Rp70.000/Kg

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat aktif dan aparat penegak hukum, serta keputusan tidak dilakukan penahanan terhadap seluruh tersangka. (bud) 

Editor : Editor Satu
#Kejari Labusel #korupsi bansos