Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Dugaan Korupsi Dana PEN Rp326 Miliar di Taput, Kejari Telusuri Aliran hingga Pejabat

Editor Satu • Rabu, 11 Februari 2026 | 11:30 WIB

Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara menahan dua tersangka dugaan korupsi dana PEN Rp326 miliar terkait pengadaan LPJU dan lampu taman, Taput.
Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara menahan dua tersangka dugaan korupsi dana PEN Rp326 miliar terkait pengadaan LPJU dan lampu taman, Taput.

TAPUT, METRODAILY – Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara terus mendalami dugaan korupsi dana Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp326,67 miliar pada era kepemimpinan Bupati Nikson Nababan.

Dua tersangka telah ditahan terkait pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dan lampu taman yang dipecah menjadi 73 paket agar pengadaan bisa dilakukan langsung, tanpa tender. Praktik ini diduga menimbulkan mark up, double funding, dan kerugian negara.

Kepala Kejari Taput, Dedy Frits Rajagukguk, SH, MH, menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional melalui asset tracing, penyitaan, serta pendalaman keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat Pemkab Taput.

Baca Juga: Kapolres Samosir Tinjau Program MBG, Bagikan Sepatu & Alat Belajar ke 140 Siswa

“Penyidik tidak berhenti pada pelaku utama, tetapi menelusuri seluruh jaringan, mulai dari pengambil keputusan, perantara, oknum pejabat, hingga penampung aset. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Dedy.

Sebelumnya, Kejari Taput menetapkan mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Taput, Budiman Gultom (BG) dan kontraktor berinisial WL sebagai tersangka. Proyek LPJU bersumber dari dana PEN dengan pagu Rp13,6 miliar.

Dalam pengusutan, ditemukan beberapa praktik menyimpang:

Baca Juga: Dua Motor Tabrakan di Siantar, Pasutri dan Balita Jadi Korban

Audit BPKP Sumut per 19 Januari 2026 menyebut perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara Rp4,858 miliar. Saat ini, BG dan WL ditahan 20 hari di Rutan Kelas IIB Tarutung.

Dana PEN Rp326,67 miliar terbagi untuk berbagai program:

BG dan WL dijerat Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia. (net)

Editor : Editor Satu
#Korupsi Dana PEN #Kejari Tapanuli Utara