Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Nyaris Diselundupkan ke Malaysia, Bea Cukai Teluk Nibung Amankan 1.984 Kulit Biawak

Editor Satu • Selasa, 10 Februari 2026 | 15:00 WIB
Petugas Bea Cukai Teluk Nibung bersama Balai Karantina mengamankan ribuan kulit biawak hasil penggagalan upaya penyelundupan di Pelabuhan Teluk Nibung, Tanjungbalai.
Petugas Bea Cukai Teluk Nibung bersama Balai Karantina mengamankan ribuan kulit biawak hasil penggagalan upaya penyelundupan di Pelabuhan Teluk Nibung, Tanjungbalai.

TANJUNGBALAI, METRODAILY – Bea Cukai Teluk Nibung bersama Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Satuan Pelayanan Tanjungbalai–Asahan menggagalkan upaya penyelundupan 1.984 lembar kulit biawak yang diduga akan dikirim ke Malaysia melalui Pelabuhan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Minggu (8/2/2026) oleh Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Teluk Nibung setelah menerima informasi dari masyarakat terkait pengiriman barang mencurigakan.

Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari, mengatakan petugas segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pemeriksaan bersama petugas karantina di Gudang Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Pelabuhan Teluk Nibung.

Baca Juga: Rp7 Triliun Dana Berobat Warga Sumut Mengalir ke Luar Negeri, Bobby Tantang RS Benahi Layanan

“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan dua fiber box berisi 1.984 lembar kulit reptil jenis biawak,” ujar Nurhasan dalam keterangannya, Senin (9/2/2026).

Menurutnya, pelaku diduga menggunakan modus penyamaran dengan menutup kulit satwa liar tersebut menggunakan pasir dan daging kerang di dalam fiber box. Barang ilegal itu rencananya dikirim melalui jalur laut menuju Malaysia.

Nurhasan menjelaskan, biawak termasuk satwa Appendix II CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) serta berpotensi menjadi media pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK).

Karena itu, pengeluarannya wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Dugaan Pungli NUPTK di Disdik Sumut, Praktisi Hukum : Bisa Dijerat Pasal Berlapis

Saat penindakan dilakukan, pemilik barang tidak berada di lokasi. Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Teluk Nibung untuk pendataan dan pemusnahan awal, sebelum diserahkan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Tanjungbalai–Asahan guna proses lebih lanjut sesuai ketentuan.

Nurhasan mengapresiasi sinergi Bea Cukai Teluk Nibung dan jajaran karantina dalam meningkatkan pengawasan di wilayah pelabuhan. Ia menegaskan komitmen pihaknya untuk terus menindak tegas setiap upaya penyelundupan.

“Kami juga berterima kasih kepada masyarakat atas informasi yang diberikan. Partisipasi publik sangat penting dalam membantu penegakan hukum, khususnya mencegah penyelundupan satwa yang dilindungi dan berisiko bagi kesehatan serta lingkungan,” pungkasnya. (Vin)

Editor : Editor Satu
#penyelundupan kulit biawak #Bea Cukai Teluk Nibung