MADINA, METRODAILY – Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan instalasi listrik dan penjualan token listrik kios Pasar Baru Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Laporan tersebut disampaikan Gerakan Aktivis Mahasiswa Pemuda Mandailing Natal se-Indonesia (GAMPMI) dan dilengkapi dokumen pendukung, termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Polres Mandailing Natal serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Mandailing Natal.
Kasus ini diduga melibatkan oknum Kepala Dinas Perdagangan Mandailing Natal serta pengurus Pasar Baru Panyabungan.
Baca Juga: Lagi, Mahyaruddin Salim Ingatkan ASN Tanjungbalai Disiplin dan Profesional
Praktik yang disorot disebut masih berlangsung meski telah menjadi perhatian publik dan dibahas dalam forum DPRD setempat.
Ketua GAMPMI, Pajar, menjelaskan laporan awal telah disampaikan ke Unit Tipikor Satreskrim Polres Mandailing Natal melalui pengaduan resmi Nomor: 050/EKS/08/2025 tertanggal 1 Agustus 2025.
Sejak itu, aparat kepolisian telah memintai keterangan pelapor, terlapor, serta sejumlah pihak dari Dinas Pasar.
Baca Juga: Miliki 1,45 Gram Sabu, Warga Damuli Pekan Diciduk Polisi di Labura
Dalam laporannya, GAMPMI mengungkap dugaan pemasangan instalasi dan meteran listrik yang tidak resmi dari PLN, serta penjualan token listrik kepada pedagang kios yang hasilnya tidak disetorkan ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Berdasarkan temuan tersebut, arus listrik ke sub-meteran kios diduga bersumber dari meteran induk Pasar Baru Panyabungan, sementara pembayaran listrik meteran induk justru dibebankan kepada APBD Mandailing Natal.
Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa listrik yang dibiayai uang negara dijual kembali secara komersial, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.
Baca Juga: Tiga Perbup Baru Disosialisasikan, Pemkab Labuhanbatu Perketat Lalu Lintas dan Retribusi Parkir
Persoalan ini sempat dibahas dalam rapat DPRD Mandailing Natal. Namun hingga kini, menurut GAMPMI, tidak ada langkah penghentian maupun korektif, dan praktik dugaan pelanggaran tersebut masih berjalan.
Sebelum diteruskan ke Kejagung RI, kasus ini juga telah ditangani Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal. Berdasarkan LHP-DTT Nomor: 128/LHP/DTT/INSP/2025 tanggal 26 September 2025, Unit Tipikor Polres Madina telah mengumpulkan keterangan serta dokumen hasil pemeriksaan internal tersebut.
Pajar menegaskan, dugaan ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan kejahatan serius yang menyangkut penyalahgunaan APBD, pelanggaran aturan kelistrikan, dan potensi bancakan uang rakyat.
Baca Juga: Bupati Labusel Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Motor Penggerak Ekonomi Rakyat
“Kami meminta aparat penegak hukum bertindak tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Mandailing Natal AKBP Bagus Priandy, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Minggu malam (8/2), menyatakan, “Terima kasih atas informasinya. Perkara masih dalam penyelidikan Satreskrim Polres Madina.”
Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan Mandailing Natal Parlin Lubis juga menyampaikan tanggapan singkat. “Kita tunggu saja hasil pemeriksaan oleh Polres Madina,” ujarnya melalui pesan WhatsApp. (net)
Editor : Editor Satu