LABURA, METRODAILY – Seorang pria berinisial D alias Ewin (35), warga Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), diamankan Tim Unit Reskrim Polsek NA IX-X, Polres Labuhanbatu, karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 1,45 gram.
Kapolsek NA IX-X AKP Yustina mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
“Informasi dari masyarakat kami tindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan,” ujar AKP Yustina kepada wartawan, Minggu (8/2/2026).
Baca Juga: Bupati Labusel Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Motor Penggerak Ekonomi Rakyat
Pelaku ditangkap di Lingkungan V Aektampang, Kelurahan Aekkotabatu, Kecamatan NA IX-X, Jumat (6/2/2026). Lokasi tersebut sebelumnya dilaporkan warga kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
AKP Yustina menjelaskan, setelah menerima laporan, Kanit Reskrim Iptu Iskandar Muda Sipayung bersama tim bergerak cepat ke lokasi. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mendapati terduga pelaku berada di lokasi sasaran dan langsung melakukan penangkapan.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kotak rokok merek Marlboro warna merah hitam di tangan kanan pelaku. Di dalamnya terdapat plastik klip berisi sabu seberat 1,45 gram,” ungkapnya.
Baca Juga: Rumah Semi Permanen di Lumbanjulu Toba Hangus Terbakar
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti asal narkotika tersebut dan hanya menyebut seorang pria berinisial R.
Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Polri akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya. (gus)
Editor : Editor Satu