Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Edarkan Sabu di Ujung Padang, Pria di Simalungun Ditangkap Polisi

Editor Satu • Selasa, 10 Februari 2026 | 10:00 WIB
HS (31), pengedar sabu yang ditangkap Polsek Bosar Maligas di Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
HS (31), pengedar sabu yang ditangkap Polsek Bosar Maligas di Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.

SIMALUNGUN, METRODAILY — Personel Polsek Bosar Maligas menangkap seorang pria berinisial HS (31) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Huta Riahmadear, Nagori Bangun Sordang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.

HS ditangkap pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 16.30 WIB saat mengendarai sepeda motor Honda CB 150 hitam. Dari hasil pemeriksaan awal, HS mengaku sabu-sabu yang diedarkannya berasal dari Kisaran, Kabupaten Asahan.

Kapolsek Bosar Maligas Iptu Sonni G. Silalahi, Minggu (8/2/2026) malam, menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi sabu di wilayah Nagori Bangun Sordang.

“Setelah dilakukan penyelidikan, Kanit Reskrim Ipda Roy Jansen Oppusunggu bersama Tim Opsnal menangkap tersangka karena gerak-geriknya mencurigakan,” ujar Sonni.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak putih di kantong celana HS yang berisi: 1 paket sabu dalam plastik klip sedang dan 1 paket sabu dalam plastik klip kecil.

Dengan total berat bruto 1,15 gram. Polisi juga mengamankan sembilan plastik klip kecil kosong yang diduga bekas kemasan sabu yang telah dijual.

Selain narkotika, petugas turut menyita tas sandang cokelat berisi uang tunai Rp215 ribu yang diduga hasil penjualan sabu, 1 unit ponsel Vivo hitam yang diduga digunakan untuk transaksi, 1 unit charger ponsel, serta sepeda motor Honda CB 150 hitam.

Kepada petugas, HS mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya. Ia menyebut sabu diperoleh dari seseorang berinisial W yang berdomisili di Kisaran, Kabupaten Asahan.

Selanjutnya, HS beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Bosar Maligas, sebelum diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Iptu Sonni. (Rel)

Editor : Editor Satu
#pengedar sabu #Polsek Bosar Maligas