TAPSEL, METRODAILY – Penggerebekan rumah yang diduga milik bandar narkoba oleh warga Kelurahan Muara Ampolu, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), mengungkap keterlibatan seorang oknum polisi.
Seorang anggota Polri berpangkat Bripka berinisial ANM terciduk berada di rumah terduga bandar sabu berinisial KBD (40), Selasa (3/2/2026) malam.
Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara membenarkan peristiwa tersebut dan menegaskan bahwa penanganan kasus dilakukan secara profesional dan transparan.
Baca Juga: Huta Simarmata Samosir Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional
“Sengaja kasus ini kita ekspose ke publik sebagai bentuk komitmen Polri. Tidak ada yang kebal hukum. Asas equality before the law berlaku untuk siapa pun, termasuk anggota Polri,” ujar Yon Edi kepada wartawan, Sabtu (7/2/2026).
Dalam penggerebekan yang dilakukan warga dan disaksikan personel kepolisian di lokasi, ditemukan satu paket sabu di dalam tas hitam milik Bripka ANM.
Selain itu, warga juga menemukan paket sabu lain yang sempat dibuang KBD ke dalam sumur.
Dari hasil pemeriksaan awal, Bripka ANM mengaku datang ke rumah KBD hanya untuk bersilaturahmi. Namun, dalam pertemuan tersebut, KBD memberikan satu paket sabu kepada ANM sebagai bentuk “oleh-oleh”. Barang haram itu kemudian disimpan ANM di dalam tasnya.
Baca Juga: Terekam CCTV, Maling Rumah di Pandan Tapteng Ditangkap Polisi
Sementara itu, KBD mengakui memperoleh sabu dari seorang bandar berinisial T di Kabupaten Asahan dengan harga sekitar Rp1,5 juta. Polisi saat ini masih mendalami jaringan peredaran narkoba tersebut.
Kapolres menyebut, untuk sementara ANM berstatus sebagai pengguna, sedangkan KBD diduga kuat sebagai pengedar.
“Atas perbuatannya, Bripka ANM terancam sanksi etik, sanksi profesi, dan pidana umum,” tegas Yon Edi.
ANM dijerat Pasal 609 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Bahkan, karena statusnya sebagai aparat penegak hukum, pidananya dimungkinkan diperberat.
Baca Juga: High Level Meeting TPID Sumut, Wali Kota Sibolga: Pangan Aman, Hari Raya Tenang
“Ada kemungkinan hukuman pidananya ditambah sepertiga karena yang bersangkutan seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan narkoba,” kata Yon Edi.
Sementara itu, KBD terancam hukuman lebih berat, yakni penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun sesuai undang-undang narkotika.
Di sisi lain, Kapolres Tapsel memberikan apresiasi kepada warga Kelurahan Muara Ampolu yang berani bertindak dan membantu aparat dalam memberantas peredaran narkoba.
“Sinergi masyarakat dan Polri sangat penting untuk memutus mata rantai narkoba sampai ke akar-akarnya,” pungkasnya.
Baca Juga: Perhutani Salurkan 25.000 Botol Minyak Kayu Putih untuk Korban Bencana Sibolga dan Tapteng
Saat ini, Bripka ANM dan KBD beserta barang bukti berupa paket sabu, alat isap (bong), dan tas hitam telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. (net)
Editor : Editor Satu