Rugikan Negara Rp4,8 Miliar
TAPUT, METRODAILY — Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, berinisial BG, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Taput atas dugaan tindak pidana korupsi proyek lampu penerangan jalan umum (LPJU) dan lampu taman.
Dalam perkara tersebut, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp4,8 miliar. Selain BG, penyidik juga menahan pelaksana proyek berinisial WL.
Kepala Kejaksaan Negeri Taput, Dedy Frits Rajagukguk, mengatakan kasus ini terjadi saat BG menjabat sebagai Kadis Perkim Taput pada tahun 2020.
Baca Juga: Perhutani Salurkan 25.000 Botol Minyak Kayu Putih untuk Korban Bencana Sibolga dan Tapteng
“Perkara ini bermula dari pelaksanaan proyek LPJU dan lampu taman di Dinas Perkim Taput yang pendanaannya bersumber dari Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” ujar Dedy kepada wartawan, Sabtu (7/2/2026).
Dijelaskan Dedy, proyek tersebut memiliki pagu anggaran Rp13,6 miliar yang dipecah menjadi 73 paket pekerjaan, terdiri dari 15 paket LPJU dan 58 paket lampu taman.
Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), BG diduga menyusun dan menetapkan nilai paket di bawah Rp200 juta per pekerjaan dengan tujuan menghindari proses lelang atau tender.
“Dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), tersangka BG meminta WL melakukan mark up dengan menambah nilai item pekerjaan. BG juga memerintahkan WL mencari dokumen perusahaan tertentu untuk ditunjuk sebagai pelaksana proyek,” jelas Dedy.
Baca Juga: 2 Hektare Hutan di Pollung Terbakar, Damkar Humbahas Bergerak Padamkan Api
Tak hanya itu, atas perintah BG, pejabat pengadaan di Dinas Perkim Taput disebut tidak menjalankan tahapan pengadaan sesuai ketentuan. Tahapan yang diabaikan antara lain undangan, penjelasan pekerjaan, pemasukan dan evaluasi penawaran, hingga klarifikasi, negosiasi teknis, serta survei penyedia.
Dalam pelaksanaannya, WL mengerjakan 69 paket proyek LPJU dan lampu taman. Sebagian pekerjaan disubkontrakkan kepada pihak lain, khususnya untuk tiang lampu taman dan material LPJU, guna memperoleh keuntungan dan membayar commitment fee kepada Dinas Perkim Taput.
“Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumatera Utara tertanggal 19 Januari 2026, akibat perbuatan tersangka BG dan WL, negara mengalami kerugian sebesar Rp4.858.953.437,” ungkap Dedy.
Baca Juga: Yayasan Edro Cahaya Kasih Bangun Air Bersih Rp261 Juta di Tapteng
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
“Saat ini kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Tarutung untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Dedy. (net)
Editor : Editor Satu