Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Terekam CCTV, Maling Rumah di Pandan Tapteng Ditangkap Polisi

Editor Satu • Senin, 9 Februari 2026 | 11:50 WIB
Tersangka kasus pencurian rumah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah, Jumat (6/2/2026).
Tersangka kasus pencurian rumah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah, Jumat (6/2/2026).

TAPTENG, METRODAILY — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah mengamankan seorang pria berinisial SS (30) atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kasat Reskrim Polres Tapteng Iptu Dian Agustian Perdana mengatakan, tersangka ditangkap setelah aksi pencurian terekam kamera pengawas (CCTV) dan pelaku sempat dipergoki warga, Jumat (6/2/2026) malam.

Peristiwa bermula saat pelapor, Mauluddin Purba, yang berada di sebuah warung, menaruh curiga melihat gerak-gerik tersangka menuju rumah Sarbaini Silalahi (63). Pelapor kemudian memantau kondisi rumah korban melalui akses CCTV.

Baca Juga: Yayasan Edro Cahaya Kasih Bangun Air Bersih Rp261 Juta di Tapteng

Dari rekaman tersebut, tersangka terlihat masuk ke rumah melalui pintu depan dan sempat melepas satu unit kamera CCTV di ruang tamu guna menghilangkan jejak.

Mengetahui hal itu, pelapor bersama seorang saksi menunggu di luar rumah. Saat tersangka keluar sambil membawa barang hasil curian, warga langsung mengamankan pelaku dan melaporkannya ke Polres Tapteng.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di lokasi yang sama sebanyak empat kali,” ujar Dian.

Adapun barang-barang yang diambil tersangka meliputi dua karung beras masing-masing 10 kilogram, satu lusin minyak goreng, dua kipas angin, satu mesin pompa air, tiga bola lampu, serta sejumlah peralatan rumah tangga lainnya seperti sapu, pel, kuali, jam dinding, satu set piring kuningan, dan dua lusin piring plastik.

Baca Juga: Tabrakan Beruntun di Simalungun, Pengendara Sepeda Motor Tewas Terlindas Truk

“Total kerugian materiil korban diperkirakan mencapai Rp6.875.000,” tambah Dian.

Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan SS sebagai tersangka karena telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah.

Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara polisi masih mengumpulkan barang bukti untuk melengkapi berkas perkara. (Zatam)

Editor : Editor Satu
#maling rumah