SIMALUNGUN, METRODAILY — Aksi pencurian truk di wilayah Kabupaten Simalungun berujung pengejaran lintas kabupaten. Polres Simalungun berhasil menangkap tiga pelaku, termasuk seorang residivis yang baru bebas dari Lapas kurang dari tiga bulan. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manullang menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan pencurian truk yang diterima pada Senin (5/1/2026).
“Tiga pelaku sudah diamankan, satu pelaku lainnya masih kami kejar,” ujar Herison, Sabtu (7/2/2026).
Baca Juga: Kapolres Simalungun Turun Bersihkan Parapat, Dukung Gerakan Indonesia ASRI
Peristiwa pencurian terjadi Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di pinggir Jalan Gotong Royong, Nagori Kahean, Kecamatan Dolok Batu Nanggar.
Korban AY (33), warga Dusun I Desa Kota Pare, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, kehilangan 1 unit truk Colt Diesel Mitsubishi Canter BM 8744 TX warna kuning.
Kanit I Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Iptu Ivan Roni Purba menjelaskan, korban mengetahui truknya hilang setelah mendapat telepon dari rekannya RS, yang sebelumnya memarkir kendaraan tersebut di rumahnya.
“Korban sempat mencari sendiri, namun tidak ditemukan. Selanjutnya melapor ke Polsek Serbalawan,” jelas Ivan.
Baca Juga: Bupati Karo Hadiri Rakor Penataan Kawasan Perkotaan dan Pariwisata Sumut
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp350 juta, dengan laporan polisi LP/B/03/I/2026/SPKT/Polsek Serbalawan. Laporan itu langsung ditindaklanjuti Tim Opsnal Jatanras Polres Simalungun.
Hasil penyelidikan mengarah ke pelaku pertama JI alias Joko (35), warga Huta II Nagori Kahean. Ia ditangkap Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, setelah tim menerima informasi keberadaannya di wilayah Nagori Silenduk, Dolok Batu Nanggar.
“Saya memimpin langsung operasi penangkapan tersebut,” kata Ivan.
Dari hasil pemeriksaan, truk curian diketahui telah dibawa ke Kisaran, Kabupaten Asahan, dan dijual. JI mengaku memperoleh bagian Rp17 juta dari hasil kejahatan.
Baca Juga: Zakiyuddin Harahap Ikut Aksi Bersih Sungai Deli di HUT ke-18 Gerindra
Pengembangan kasus berlanjut ke pelaku kedua PJ alias Jafar (53), warga Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Jafar ditangkap Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di rumah temannya di Desa Air Putih, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan.
“Yang mengejutkan, Jafar adalah residivis pencurian truk yang pernah kami tangkap pada 2017 dan 2020. Ia baru bebas dari Lapas pada 20 November 2025,” ungkap Ivan.
Dari keterangan Jafar, truk dijual kepada penadah ZA alias Zai (49) seharga Rp45 juta, melalui perantara S alias Awal (41). Harga tersebut jauh di bawah nilai pasar kendaraan.
“Ini modus umum pelaku curanmor agar barang cepat terjual,” tambah Ivan.
Baca Juga: Pemkab Karo Tertibkan Simpang Tiga Laudah, Upaya Akhiri Kemacetan Puluhan Tahun
Pada hari yang sama, sekitar pukul 05.15 WIB, tim menangkap Awal di wilayah Desa Prapat Janji. Dari pengakuannya, Awal mendapat bagian Rp15 juta dan mengantarkan truk ke gudang milik ZA alias Zai.
Pengembangan ke rumah ZA alias Zai dilakukan sekitar pukul 05.30 WIB, namun yang bersangkutan telah melarikan diri. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya komponen truk yang sudah dibongkar, tiga unit ponsel, tas sandang, pakaian, serta 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion.
Kasat Reskrim AKP Herison Manullang menegaskan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas kejahatan curanmor.
Baca Juga: Bobby Nasution Turun Bersihkan Sungai Deli dan Dialog dengan Warga Aur
“Ketiga tersangka telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif. Kami terus memburu ZA alias Zai yang saat ini masih buron,” tegasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Berkas perkara akan segera dilengkapi dan dilimpahkan ke kejaksaan. (rel)