KARO, METRODAILY – Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Sebanyak 33 batang tanaman ganja ditemukan dan disita dari sebuah ladang di Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial KS (27), warga setempat.
Pengungkapan ladang ganja tersebut dilakukan oleh Unit 2 Satresnarkoba Polres Tanah Karo pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, di kawasan perladangan Julun Tapin.
Dari lokasi kejadian, petugas menyita 33 batang tanaman diduga ganja lengkap dengan akar, batang, dan daun dalam kondisi basah.
Tanaman ganja tersebut memiliki tinggi bervariasi antara 35 sentimeter hingga 110 sentimeter, dengan total berat bersih mencapai 1.200 gram.
Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan personel Satresnarkoba.
“Saat dilakukan penangkapan dan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan langsung lokasi tanaman ganja yang ditanam di ladang miliknya sendiri,” ujar AKBP Pebriandi Haloho, Sabtu (7/2/2026).
Setelah pengakuan tersebut, petugas langsung mencabut seluruh tanaman ganja dari lokasi, disaksikan oleh Kepala Dusun Desa Cinta Rakyat.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam kegiatan pengungkapan ini, Kapolres Tanah Karo turun langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) bersama Kasat Resnarkoba AKP J.H. Pardede, S.H. dan Kasat Intelkam AKP Hansel Sembiring, guna memastikan proses penyitaan dan penegakan hukum berjalan sesuai dengan prosedur.
Kapolres Tanah Karo juga menyampaikan imbauan tegas kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk penyalahgunaan narkotika, termasuk penanaman ganja.
“Saya mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Karo agar tidak mencoba-coba menanam, menyimpan, apalagi mengedarkan narkotika. Sekecil apa pun bentuk pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (Rel/pmg)
Editor : Editor Satu