TEBING TINGGI, METRODAILY – Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara kembali menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar.
Sebanyak 500 gram sabu berhasil diamankan bersama tiga tersangka dalam pengungkapan kasus di Jalan Lintas Medan–Tebing Tinggi, Kelurahan Rantau Laban, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Rabu (4/2/2026) sore.
Tiga pria yang diamankan masing-masing berinisial FR (40), JH (51), dan RY (40). Ketiganya diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas wilayah di Sumatera Utara.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita satu tas sandang hitam berisi lima bungkus plastik bening masing-masing seberat 100 gram sabu, sehingga total barang bukti mencapai 500 gram.
Polisi juga mengamankan tiga unit telepon genggam serta satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih BK 1296 HE yang digunakan dalam transaksi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu dari wilayah Tanjung Balai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Timsus Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
Petugas kemudian melakukan pembelian terselubung (undercover buy) dengan memesan sabu seberat 500 gram senilai Rp160 juta.
Setelah terjadi kesepakatan, lokasi transaksi ditentukan di wilayah Kota Tebing Tinggi.
Saat pertemuan berlangsung dan salah satu pelaku memperlihatkan tas berisi sabu, petugas yang telah melakukan pengamanan tertutup langsung melakukan penindakan. Ketiga tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, JH dan RY mengaku sabu tersebut rencananya akan dijual seharga Rp160 juta dan disetorkan kepada Fadli Ramadhan sebesar Rp130 juta, sehingga terdapat keuntungan Rp30 juta yang akan dibagi bersama seorang lainnya berinisial UCOK yang kini masih dalam penyelidikan.
Sementara itu, FR mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya, yang disebut sebagai suruhan dari seorang berinisial DS (dalam penyelidikan), dengan harga Rp125 juta dan dijanjikan keuntungan Rp5 juta.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara Kombes Pol Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Sumatera Utara.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim yang menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika di Sumatera Utara,” ujar Andy Arisandi dalam keterangannya, Sabtu (7/2/2026).
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat serta mengajak seluruh elemen untuk terus bersinergi memerangi narkoba.
“Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkotika dan melindungi generasi bangsa dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (Rel/sya)
Editor : Editor Satu