TAPUT, METRODAILY – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) menangkap seorang pengedar narkotika jenis ganja kering berinisial IS (28), warga Desa Silait-lait, Kecamatan Siborongborong, Senin (2/2/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan delapan plastik kresek warna kuning berisi ganja kering, uang tunai Rp100.000, satu unit timbangan kecil, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Kasi Humas Polres Taput Aiptu W. Baringbing menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku.
Baca Juga: Humbahas Triathlon 2026 Siap Digelar Juli, Tawarkan Tantangan Danau Toba
“Berdasarkan laporan warga, petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga akhirnya mengamankan pelaku di lokasi,” ujar Aiptu W. Baringbing, Kamis (5/2/2026).
IS ditangkap di Jalan Dame, Kelurahan Pasar Siborongborong. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis ganja yang disimpan di kantong celana pelaku.
Setelah penangkapan, IS langsung dibawa ke Polres Taput untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial U, yang diketahui berdomisili di Medan.
“Saat ini, pemasok berinisial U masih dalam pengejaran petugas,” kata Baringbing.
Baca Juga: Patroli Dini Hari, Polres Sibolga Sapu Titik Rawan Tawuran Remaja
Polres Taput menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk memutus jaringan peredaran narkotika di wilayah Tapanuli Utara. (net)
Editor : Editor Satu