MEDAN, METRODAILY — Misteri pembunuhan Iwan Sudarto Simanjuntak (33) akhirnya terungkap. Korban yang ditemukan tewas bersimbah darah di pinggir Jalan Lintas Desa Kineppen, Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo, ternyata dihabisi kakak kandungnya sendiri, berinisial TS, dengan bantuan seorang eksekutor berinisial LN (57).
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Eriks Raydikson Nainggolan menjelaskan, pembunuhan tersebut direncanakan secara matang. TS berperan sebagai otak kejahatan, sementara LN bertindak sebagai eksekutor.
“Dari hasil pemeriksaan, LN mengakui perbuatannya sebagai eksekutor dan menyebut keterlibatan TS, kakak kandung korban, sebagai pihak yang merencanakan pembunuhan,” ujar Eriks, Selasa (3/2).
Baca Juga: IPM Sumut 2025 Naik Jadi 76,47, Siantar Tembus 81,71, Simalungun 76,48
Iwan, warga Desa Lawe Loning Sepakat, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara, ditemukan tak bernyawa Minggu (18/1) sekitar pukul 03.45 WIB, dengan kondisi luka parah.
Modus: Dibuat Mabuk, Dihabisi di Dalam Mobil
Polisi membeberkan, sebelum dibunuh, korban dijemput oleh TS dan LN menggunakan mobil Toyota Avanza BK 1152 UZ di Desa Mardinding. Ketiganya kemudian minum minuman keras di sebuah kafe.
Saat korban mulai mabuk, pelaku mengajak korban pergi dengan dalih ada pekerjaan. Dalam perjalanan, LN melakukan kekerasan terhadap korban di dalam mobil hingga meninggal dunia.
“Setelah korban tewas, jasadnya dibuang begitu saja di pinggir jalan,” kata Eriks.
Baca Juga: Zakat Fitrah 2026 Ditetapkan Rp50 Ribu per Jiwa, Ini Keputusan Resmi BAZNAS
Motif Klaim Asuransi
Dari hasil penyidikan, motif pembunuhan diduga kuat berkaitan dengan klaim asuransi. TS diduga ingin menguasai dana asuransi milik adiknya.
Kecurigaan polisi menguat saat TS datang ke Polres Tanah Karo untuk mengurus surat kematian korban, yang justru menjadi titik awal pengungkapan kasus.
LN lebih dulu ditangkap Kamis (22/1) di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Cikampak, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Sementara TS diamankan saat berupaya mengelabui petugas.
Kedua tersangka kini ditahan di Polres Tanah Karo dan dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (tmc)
Editor : Editor Satu