SIMALUNGUN — Sepeda motor Honda Scoopy hitam BK 4097 TBO milik MS raib dibawa kabur temannya sendiri, RS alias Igris (31), usai keduanya tidur bersama di rumah kosong.
Setelah buron hampir sebulan, RS akhirnya diringkus Tim Unit I Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa (30/12/2025) dini hari di sebuah rumah kosong di Jalan Sibatu-batu, Perum Manutur Indah Resident 2, Nagori Simbolon Tengkoh, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun.
Baca Juga: Barcelona Singkirkan Albacete, Asa Borong Gelar Masih Terjaga
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manullang mengatakan, kejadian bermula pada Senin (29/12/2025) malam saat korban MS bersama RS beristirahat di rumah kosong tersebut.
“Ketika korban terbangun sekitar pukul 13.00 WIB, sepeda motor miliknya sudah tidak ada,” ujar Herison, Selasa (3/2/2026) malam.
Korban sempat menanyakan keberadaan sepeda motor kepada rekannya yang lain berinisial S. Dari keterangan S, diketahui RS telah pergi sejak subuh dengan membawa sepeda motor beserta barang-barangnya.
Baca Juga: Laporta Ejek Penalti Madrid: “Diving!” Usai Gol Mbappe ke Gawang Rayo
MS kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Simalungun pada Selasa (6/1/2026) siang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta.
Mendapat laporan tersebut, Tim Unit I Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan. Operasi penangkapan dipimpin langsung Kanit I Jatanras Iptu Ivan Roni Purba.
“Berkat kerja keras dan penyelidikan intensif, keberadaan pelaku berhasil kami lacak,” kata Ivan.
Sebulan kemudian, Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, polisi memperoleh informasi akurat bahwa RS berada di Komplek Bukit Maraja Bangun, tepatnya di Barak Tiwi.
Baca Juga: Betah di Camp Nou, Marcus Rashford Ogah Kembali ke Manchester United
Tim Jatanras segera bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selain RS, polisi juga menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy hitam milik korban, meski tanpa pelat nomor polisi. Kendaraan tersebut masih dalam kondisi utuh.
Pelaku kemudian dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
RS dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
Baca Juga: Al Hilal Rekrut Karim Benzema Gratis, Cristiano Ronaldo Disebut Kecewa
Kasat Reskrim AKP Herison Manullang mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga barang berharga, bahkan terhadap orang yang dikenal dekat.
“Kejahatan bisa datang dari siapa saja. Jika menjadi korban tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian,” tegasnya. (rel)