MEDAN, METRODAILY – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Bupati Langkat Syah Afandin segera melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan terkait sengketa seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Kabupaten Langkat Tahun 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Desakan itu disampaikan menyusul putusan Mahkamah Agung RI Nomor 345 K/TUN/2025 tertanggal 22 Januari 2026 yang menolak kasasi Bupati Langkat atas gugatan 103 guru honorer. Dengan penolakan kasasi tersebut, seluruh rangkaian putusan sebelumnya dinyatakan final dan wajib dilaksanakan.
Ketua LBH Medan Irvan Saputra, SH, MH mengatakan, putusan Mahkamah Agung menjadi puncak perjuangan panjang para guru honorer yang merasa dirugikan dalam proses seleksi PPPK 2023.
Baca Juga: PKK Sumut Percepat Digitalisasi Administrasi, Targetkan Sistem Paperless di Seluruh Daerah
“Putusan ini sudah inkracht. Bupati Langkat wajib melaksanakan putusan PTUN Medan dan PTTUN Medan tanpa alasan apa pun,” tegas Irvan kepada wartawan, Selasa (4/2/2026).
Perkara ini bermula dari seleksi PPPK Guru Honorer Langkat Tahun 2023. Ratusan guru yang mengikuti seleksi dan telah memenuhi bahkan melampaui nilai ambang batas Computer Assisted Test (CAT) dinyatakan tidak lulus melalui Keputusan Bupati Langkat Nomor 810/2998/BKD/2023 tanggal 22 Desember 2023. Keputusan tersebut dinilai sarat kejanggalan dan melanggar prinsip keadilan.
Para guru honorer kemudian menempuh berbagai upaya, mulai dari audiensi ke DPRD Langkat, pemerintah daerah, hingga lembaga nasional seperti Kementerian PAN-RB, Kemendagri, Ombudsman RI, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan BKN. Upaya litigasi pun dilakukan melalui gugatan ke PTUN Medan.
Baca Juga: Seskab Teddy Bantah Isu Prabowo Pakai Dua Pesawat Kepresidenan ke Luar Negeri
Dalam prosesnya, Ombudsman RI Perwakilan Sumut menemukan adanya maladministrasi, khususnya terkait pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) yang dinilai tidak sesuai regulasi dan dijadikan dasar kelulusan.
PTUN Medan dalam putusan tanggal 26 September 2024 mengabulkan gugatan para guru untuk sebagian, menyatakan batal pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2023, serta mewajibkan Bupati Langkat mencabut pengumuman tersebut dan mengumumkan ulang kelulusan berdasarkan hasil CAT.
Putusan PTUN Medan kemudian dikuatkan oleh PTTUN Medan pada 10 Januari 2025. Namun Bupati Langkat kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang akhirnya ditolak.
Baca Juga: Diduga Buang Limbah Abu ke Anak Sungai, Manajemen PTPN IV Air Batu Tertutup
Selain sengketa administrasi, kasus PPPK Langkat 2023 juga menyeret unsur tindak pidana korupsi. Sejumlah pejabat telah divonis penjara, di antaranya mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi (3 tahun), Alek Sander (2,5 tahun), serta dua kepala sekolah dengan vonis masing-masing 2 tahun dan 1,5 tahun penjara.
Irvan menegaskan, LBH Medan dan para guru honorer akan menempuh langkah hukum lanjutan jika putusan pengadilan tidak segera dilaksanakan.
“Bupati Langkat harus membatalkan pengumuman kelulusan PPPK Guru 2023 dan mengumumkan ulang berdasarkan hasil CAT. Jika tidak dijalankan, kami akan melakukan upaya hukum,” pungkasnya. (rel/sya)
Editor : Editor Satu