MEDAN, METRODAILY – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tengah memeriksa dua Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyusul adanya laporan dari masyarakat. Pemeriksaan tersebut masih berlangsung hingga kini.
Kedua Kajari yang diperiksa Kejagung yakni Kajari Padang Lawas (Palas) Soemarlin Halomoan Ritonga dan Kajari Deli Serdang Revanda Sitepu.
Selain Kajari Palas, Kejagung juga memeriksa Kasi Intel Kejari Palas Ganda Nahot Manalu serta staf Tata Usaha Intel Zul Irfan. Sementara dari Kejari Deli Serdang, turut diperiksa Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Hendra Busrian.
Baca Juga: Meski Diaudit, Proyek PLTA Batang Toru Tetap Jalan, Target Operasi Oktober 2026
“Untuk Kajari Deli Serdang dan Kajari Palas masih dalam proses pemeriksaan, sehingga sementara ditunjuk pelaksana harian (Plh),” ujar Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).
Rizaldi menjelaskan, Kajari Deli Serdang dan Kasi Pidsus telah dipanggil dan menjalani pemeriksaan di Kejagung sejak 26 Januari 2026. Sementara Kajari Palas beserta dua bawahannya dipanggil lebih dulu, yakni sejak 21 Januari 2026.
“Pemeriksaan ini dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat,” kata Rizaldi singkat.
Lebih lanjut, Rizaldi mengungkapkan, pemeriksaan terhadap jajaran Kejari Padang Lawas berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Padang Lawas.
Baca Juga: BBM Langka, Antrean Kendaraan di Padangsidimpuan Makin Mengular
“Untuk yang Palas, informasinya terkait Dana Desa. Namun kami masih menunggu keterangan resmi dan perkembangan lebih lanjut dari Kejagung,” jelasnya.
Sementara untuk pemeriksaan Kajari Deli Serdang, pihak Kejati Sumut mengaku belum menerima informasi detail mengenai materi pemeriksaan.
“Sampai hari ini, untuk Deli Serdang kami belum mendapat informasi resmi soal perkara yang ditangani,” tutup Rizaldi. (net)
Editor : Editor Satu