Polres Taput Pastikan Turun ke Lokasi Usai Deadline Satpol PP Berakhir
TAPANULI UTARA, METRODAILY — Polres Tapanuli Utara (Taput) memastikan akan segera menindak praktik tambang pasir ilegal yang masih beroperasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Sigeaon.
Penindakan dilakukan menyusul berakhirnya batas waktu penghentian aktivitas selama sepekan yang sebelumnya diberikan Satpol PP Taput, terhitung Senin (2/2/2026).
Penegasan tersebut disampaikan Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasat Reskrim AKP Iwan Hermawan, saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Senin (2/2/2026).
Baca Juga: Korupsi Dana Desa Rp776 Juta, Mantan Kades di Samosir Dituntut 5 Tahun Penjara
“Dalam waktu dekat kami akan turun ke lapangan. Jika memang terbukti tidak memiliki izin, tentu akan kami tindak dan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Iwan.
AKP Iwan menjelaskan, dirinya baru menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Taput sehingga perlu terlebih dahulu mengumpulkan informasi awal dan melakukan koordinasi internal maupun lintas instansi sebelum melakukan penindakan.
“Kami bukan terlambat merespons. Karena saya masih baru menjabat, tentu saya perlu memanggil jajaran, termasuk Kanit Tipiter, serta berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan,” ujarnya.
Baca Juga: Pejabat Negara Masih Minim Lapor Harta Kekayaan, LHKPN Baru 32,52 Persen
Menurutnya, koordinasi juga dilakukan dengan Satpol PP Taput guna memastikan status perizinan aktivitas penambangan pasir di DAS Sigeaon.
“Kami pastikan dulu kebenaran informasi tersebut. Jika memang tidak memiliki izin, tentu menjadi pertanyaan kenapa bisa beroperasi. Itu yang kami klarifikasi terlebih dahulu,” katanya.
Setelah memastikan status legalitas tambang pasir tersebut, pihak kepolisian memastikan tidak akan ragu melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku penambangan ilegal.
“Jika ilegal, ya harus ditindak. Itu komitmen kami,” tandas AKP Iwan.
Baca Juga: Pemko Siantar Godok Perda Insentif Investasi, Siapkan Beragam Kemudahan bagi Pengusaha
Praktik tambang pasir ilegal di DAS Sigeaon sebelumnya menjadi sorotan karena diduga merusak lingkungan dan tetap beroperasi meski telah diberi peringatan penghentian aktivitas. (net)
Editor : Editor Satu