Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Korupsi Dana Desa Rp776 Juta, Mantan Kades di Samosir Dituntut 5 Tahun Penjara

Editor Satu • Rabu, 4 Februari 2026 | 12:20 WIB
Mantan Kepala Desa Hariara Pohan, Piatur Sihotang, saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan.
Mantan Kepala Desa Hariara Pohan, Piatur Sihotang, saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan.

Dana Desa Dipakai Biaya Berobat Istri

SAMOSIR, METRODAILY — Mantan Kepala Desa Hariara Pohan, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Piatur Sihotang, dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi dana desa yang menimbulkan kerugian negara Rp776.290.261,02.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dari Kejaksaan Negeri Samosir, Asor Olodaiv Siagian, dalam sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (2/2/2026).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Piatur Sihotang dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan,” ujar JPU Asor di hadapan majelis hakim.

Baca Juga: Pejabat Negara Masih Minim Lapor Harta Kekayaan, LHKPN Baru 32,52 Persen

Selain pidana badan, terdakwa juga dibebani uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp776.290.261,02. Jaksa menegaskan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.

“Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tegas JPU.

Dalam tuntutannya, Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga: Pemko Siantar Godok Perda Insentif Investasi, Siapkan Beragam Kemudahan bagi Pengusaha

JPU juga menguraikan hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa dinilai menghambat upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menimbulkan kerugian keuangan negara, serta tidak adanya itikad baik untuk memulihkan kerugian negara.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa diketahui belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Usai pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Cipto Nababan memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pekan depan.

Baca Juga: Anak-anak Bermain Api, Kos-kosan di Siantar Timur Nyaris Terbakar

Dalam dakwaan sebelumnya, Piatur Sihotang disebut menguasai secara penuh pengelolaan keuangan Desa Hariara Pohan selama Tahun Anggaran 2018–2021. Penarikan dana dari rekening kas desa dilakukan tanpa melibatkan perangkat desa, bertentangan dengan ketentuan pengelolaan keuangan desa.

Perangkat desa hanya difungsikan dalam aspek administratif, sementara kendali penuh penggunaan dana desa berada di tangan terdakwa. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Samosir, ditemukan kerugian negara sebesar Rp776,29 juta akibat penggunaan dana desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak didukung bukti sah.

Jaksa mengungkapkan, dana desa tersebut tidak digunakan untuk pembangunan desa, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa, termasuk biaya pengobatan istrinya. (dtc)

Editor : Editor Satu
#korupsi dana desa