Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Polres Tanah Karo Tangkap Pemuda 19 Tahun Diduga Pengedar Sabu di Tiga Binanga

Editor Satu • Rabu, 4 Februari 2026 | 09:30 WIB
Petugas Satresnarkoba Polres Tanah Karo menunjukkan barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka MIK di Mapolres Tanah Karo.
Petugas Satresnarkoba Polres Tanah Karo menunjukkan barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka MIK di Mapolres Tanah Karo.

KARO, METRODAILY – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Seorang pemuda berinisial MIK (19) diamankan petugas di pinggir jalan Desa Kuala Baru, Kecamatan Tiga Binanga, Kabupaten Karo, Senin (26/1/2026) malam sekitar pukul 21.15 WIB.

Penangkapan dilakukan saat personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melaksanakan patroli dan penyelidikan di wilayah tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan tersangka di dalam bungkus rokok.

Dari hasil penggeledahan badan dan lokasi penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket plastik klip berles merah berisi sabu seberat netto 0,44 gram, 1 bungkus rokok Gudang Garam Surya, uang tunai Rp400.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, serta 1 unit handphone Android merek Samsung warna putih.

Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny H. Pardede, S.H., menyampaikan bahwa tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Tanah Karo dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat desa. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Karo,” tegas AKP Jonny, Selasa (3/2/2026).

Saat ini, tersangka MIK masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Tanah Karo juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (Pmg)

Editor : Editor Satu
#Polres Tanah Karo #pengedar sabu