Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Suami Tega Bakar Istri di Paluta Setelah Korban Minta Cerai

Edi Saragih • Selasa, 3 Februari 2026 | 18:10 WIB


Terduga pelaku saat diamankan.
Terduga pelaku saat diamankan.

PALUTA, METRODAILY – Perbuatan sadis seorang suami berinisial H (55) terhadap istrinya D (53) di Desa Aek Haruaya, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), ternyata dipicu pertengkaran hebat. Keduanya bertengkar karena sang istri minta cerai. Memang selama setahun terakhir hubungan keduanya kurang harmonis.

Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Yon Edi Winara, melalui Kapolsek Padang Bolak, AKP Abdul Hakim, dalam keterangan tertulisnya, Senin (02/02/2026) menjelaskan, kejadian tragis ini berawal saat terduga pelaku H pulang ke rumah kontrakannya di Desa Aek Haruaya, Minggu (1/2/2026) dini hari.

Saat itu, H pulang dengan membawa botol berisi BBM jenis Pertamax. Kemudian, HC meletakkan Pertamax tersebut di dalam kamarnya dan ditutupi oleh baju. Tiba-tiba, terjadi pertengkaran adu mulut antara H dan istrinya D.

“Terduga pelaku tersulut emosi, lalu diduga ia menyiramkan Pertamax ke tubuh korban dan menyulutkan api ke tubuh korban dan tubuh korban langsung terbakar,” terang AKP Abdul.
Dalam keadaan tubuh yang terbakar, lanjut Kapolsek, korban langsung berlari ke RSUD Aek Haruaya untuk mendapat perawatan medis.

Kemudian, petugas rumah sakit langsung memberikan pertolongan kepada korban yang mengalami luka bakar tersebut.

Menurut Kapolsek, saat ini, pihaknya sudah mengamankan HC dan telah menyerahkannya ke Polres Tapsel guna proses hukum lebih lanjut. “Sudah dikirim (diamankan) ke Polres (Tapsel),” ungkap Kapolsek.

Kasi Humas Polres Tapsel, Ipda Amalisa Nofriyanti Siregar, juga membenarkan bahwa H saat ini sudah diamankan. Menurut Kasi Humas, akibat insiden brutal ini, korban mengalami luka bakar di tubuhnya.

Kasi Humas menyebutkan, perbuatan HC ini diduga telah melanggar Pasal 469 ayat 1 UU RI No.01 tahun 2023 dengan unsur Pasal: ‘Setiap orang yang melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dahulu’. Dan dalam perkara ini, unsur pidananya terpenuhi.
“Kesimpulannya, terduga pelaku HC alias A diduga keras sebagai pelaku penganiayaan terhadap korban,” ujar Kasi Humas.

Dalam kesempatan ini, Kasi Humas mengimbau masyarakat agar selalu mengendalikan emosi dan tidak menyelesaikan permasalahan rumah tangga dengan kekerasan.
Ia menegaskan, setiap bentuk kekerasan, terlebih yang mengakibatkan luka berat, merupakan tindak pidana serius.

Dan setiap tindak pidana serius, pastinya akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Untuk itu, ia mengajak ke seluruh masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan dengan kepala dingin dan mengedepankan musyawarah.(wspd)

Editor : Metro-Esa
#minta cerai #suami #bakar istri