PALUTA, METRODAILY – Nur Kholidah, istri almarhum Jarmin Munthe, mengungkap fakta baru terkait kasus pembunuhan suaminya yang terjadi di Desa Janji Manahan Gnt, Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Ia menegaskan suaminya dibunuh tanpa perlawanan dan bukan dalam kondisi membela diri sebagaimana isu yang beredar.
Didampingi tim kuasa hukum di Kantor Hukum Tagor Mulya Parinduri, Nur Kholidah menyampaikan kesaksiannya dalam konferensi pers, Sabtu (31/1/2026), untuk meluruskan informasi yang dinilainya menyesatkan sekaligus mengungkap adanya niat jahat (mens rea) dalam peristiwa tersebut.
Baca Juga: Kelangkaan BBM di Tapanuli Berangsur Normal, Pertamina Pastikan Pasokan Aman
Korban Digendong Anak Saat Diserang
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, Jarmin Munthe tengah berdiri di depan rumahnya yang sedang dibangun sambil menggendong anak bungsunya berusia 10 bulan dan menggandeng anak sulung berusia 5 tahun.
Menurut Nur Kholidah, pelaku sempat melintas dengan sepeda motor dan menatap korban. Tak lama kemudian, pelaku kembali dengan membawa sebilah parang.
“Suami saya bilang, Ambukkon sandung mi, Bang (buang parangnya, Bang). Tapi tidak ada perkelahian, tidak ada dorong-dorongan. Langsung ditebas,” ujar Nur Kholidah.
Baca Juga: Harga Pangan Tekan Inflasi, Siantar Deflasi 0,11 Persen di Januari
Tebasan tersebut mengenai leher korban dan menyebabkan Jarmin Munthe meninggal dunia di tempat, disaksikan langsung oleh kedua anaknya.
Kuasa hukum korban, Muhammad Sulaiman, menegaskan perkara ini memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP, bukan pembunuhan biasa.
“Informasinya, parang sudah diasah terlebih dahulu dan peristiwa ini direncanakan sekitar tiga hari sebelum kejadian,” kata Sulaiman.
Ia menjelaskan, adanya jeda waktu ketika pelaku melintas pertama kali, kemudian pergi mengambil senjata, lalu kembali untuk menyerang korban, menunjukkan adanya kesempatan berpikir dan niat yang matang.
Baca Juga: Pemko Sibolga Pastikan Listrik dan Internet Gratis untuk Kawasan Huntap Korban Bencana
“Mens rea dan actus reus berjalan seiring. Ini bukan spontan,” tegasnya.
Bantah Motif Pencurian dan Bela Diri
Pimpinan tim kuasa hukum, Tagor Mulya Parinduri, membantah keras isu pencurian dan pembelaan diri yang beredar di media sosial.
“Tidak ada motif pencurian. Kebun yang dipersoalkan masih berumur di bawah satu tahun. Yang ada hanya sengketa tapal batas yang sebelumnya sudah diselesaikan di tingkat desa,” ujar Tagor.
Narasi pembelaan diri juga dinilai tidak masuk akal karena korban dalam kondisi menggendong bayi saat kejadian.
Baca Juga: Bupati Karo Apresiasi CSR Indomaret Salurkan Bantuan Nutrisi untuk 250 Keluarga
“Anak usia 10 bulan masih dalam gendongan dan tidak terkena. Ini menunjukkan korban tidak mungkin melakukan perlawanan,” tambah Sulaiman.
Selain kehilangan kepala keluarga, dampak psikologis juga dialami anak-anak korban. Menurut Tagor, anak sulung korban yang berusia 5 tahun mengalami trauma berat akibat menyaksikan langsung pembunuhan tersebut.
Tim kuasa hukum mengapresiasi langkah cepat Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara yang telah menahan pelaku. Mereka memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga persidangan demi memastikan pelaku dijerat hukuman maksimal sesuai pasal pembunuhan berencana. (net)
Editor : Editor Satu