Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Pria di Tapteng Diduga Gelapkan Motor Kerabat, Polisi Amankan Pelaku

Editor Satu • Selasa, 3 Februari 2026 | 11:40 WIB
Petugas Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah mengamankan pelaku penggelapan motor beserta barang bukti di Pergadungan, Kecamatan Tapian Nauli.
Petugas Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah mengamankan pelaku penggelapan motor beserta barang bukti di Pergadungan, Kecamatan Tapian Nauli.

TAPTENG, METRODAILY – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang dilakukan seorang pria berinisial ES (24) terhadap kerabatnya sendiri.

Kasus ini berawal pada Sabtu (31/1/2026) sore, ketika ES datang ke rumah korban, Mutiara Simanjuntak (50), di Desa Bonandolok, Kecamatan Sitahuis.

Dengan alasan ingin mengambil kunci untuk ke Kota Sibolga, ES meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban. Karena masih memiliki hubungan kekeluargaan, korban memberikan kunci tanpa curiga.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Permohonan Dinilai Tak Jelas

Namun hingga keesokan harinya, ES tidak kunjung kembali dan sulit dilacak. Korban akhirnya menemukan ES di rumah orang tuanya di Desa Mela I, Kecamatan Tapian Nauli, pada Minggu malam (1/2).

ES memberikan jawaban yang tidak pasti terkait keberadaan sepeda motor, sehingga korban melaporkan kasus ini ke Polres Tapteng.

Merespons laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapteng di bawah pimpinan Bripka Sahrial Perangin-angin langsung bergerak.

Sekitar pukul 23.45 WIB, polisi berhasil melacak dan mengamankan sepeda motor Honda Beat di daerah Pergadungan, Kecamatan Tapian Nauli. Kendaraan tersebut diduga telah dipindahtangankan oleh pelaku ke pihak lain.

Baca Juga: Bupati Karo Hadiri Pelantikan Rektor USU 2026–2031

Terduga pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini ditaksir menimbulkan kerugian materiil sekitar Rp15.250.000.

Kasat Reskrim Polres Tapteng, IPTU Dian Agustian Perdana, S.H., mengimbau masyarakat untuk waspada dan berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan, meski kepada kerabat dekat. (net)

Editor : Editor Satu
#penggelapan motor #polres tapteng