SIANTAR, METRODAILY – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Singosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Senin (19/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Salah satu pelaku sempat mencoba melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan.
Kedua tersangka masing-masing berinisial U alias M (34), warga Jalan Sei Kelululut I, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Dumai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, dan AYAMS (25), warga Jalan Nagur Gang Gajah Mada, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, Senin (2/2/2026), menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang viral terkait dugaan peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Baca Juga: MU Bungkam Fulham 3-2, Sesko Jadi Penentu di Injury Time
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I Ipda Warman Siallagan melakukan penyelidikan dan mendapati dua pria mencurigakan berdiri di pinggir Jalan Singosari.
“Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku,” ujar Irwanta.
Dari tangan U alias M, polisi mengamankan satu paket sabu-sabu seberat 1,35 gram serta satu unit handphone Vivo yang disimpan di kantong celananya.
Sementara AYAMS sempat berupaya melarikan diri, namun berhasil ditangkap tak jauh dari lokasi dengan barang bukti satu unit handphone Redmi yang berisi pesanan sabu-sabu.
Baca Juga: Tottenham Bangkit! City Buang Kemenangan, Ditahan Imbang 2-2 di London
Kepada petugas, kedua tersangka mengakui barang bukti sabu-sabu tersebut milik mereka dan diperoleh dari seorang pria berinisial J di Medan.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke ruang Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kini kedua tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026,” tegas Irwanta. (rel)
Editor : Editor Satu