Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Warga Sergai Ditangkap di Siantar, Bawa 6 Paket Sabu 2,04 Gram

Editor Satu • Selasa, 3 Februari 2026 | 07:50 WIB
Tersangka MH (53), warga Kabupaten Sergai, diamankan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar bersama barang bukti 6 paket sabu seberat 2,04 gram, Kamis (22/1/2026) dini hari.
Tersangka MH (53), warga Kabupaten Sergai, diamankan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar bersama barang bukti 6 paket sabu seberat 2,04 gram, Kamis (22/1/2026) dini hari.

SIANTAR, METRODAILY – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengungkap kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,04 gram di Jalan Sabang Merauke, Gang Davit, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial MH (53), warga Dusun II Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit II Ipda Indrawan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MH saat berdiri di pinggir Jalan Sabang Merauke, Gang Davit.

“Pada saat penangkapan, petugas menemukan satu paket sabu di atas aspal yang sebelumnya dijatuhkan tersangka,” ujar Irwanta.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu bungkus plastik warna kuning berisi lima paket sabu, satu plastik klip berisi tiga plastik klip kosong, satu unit ponsel Oppo warna ungu, satu tas sandang cokelat, serta sebuah dompet kulit cokelat berisi uang tunai Rp5 juta.

Dari hasil pemeriksaan awal, MH mengakui enam paket sabu tersebut adalah miliknya. Narkotika itu diperoleh dari seseorang berinisial S, warga Kabupaten Sergai. Namun hingga kini, S belum berhasil dihubungi dan masih dalam penyelidikan.

Selanjutnya, MH beserta seluruh barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka telah ditahan dan dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas Irwanta. (rel)

Editor : Editor Satu
#tersangka sabu